Tetapkan Kepsek dan Bendahara BOS SMPN 2 Galsel Sebagai Tersangka, IWO Apresiasi Langkah Tegas Kejari Takalar

TAKALAR, KORANMAKASSAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS UPT SMPN 2 Galesong Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (11/2/2026) oleh penyidik Kejari Takalar di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, SH., MH.

Dua tersangka masing-masing berinisial S selaku Kepala Sekolah dan H selaku Bendahara Dana BOS.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam, keduanya langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Takalar.

Baca Juga : Kejari Takalar Tahan Kepala Sekolah dan Bendahara, Dugaan Korupsi Dana BOS Rp319 Juta Terbongkar

Kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama sekitar enam bulan sejak 2025.

Dalam penanganannya, penyidik telah memeriksa sebanyak 71 saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan ahli untuk memperkuat alat bukti.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, dugaan tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751.

Adapun modus yang diduga dilakukan para tersangka antara lain membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta melakukan mark-up atau penggelembungan dalam laporan penggunaan Dana BOS.

Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Penetapan ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen Kejari Takalar dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan bersih bagi pembangunan generasi muda.

Baca Juga : Ditpolairud Polda Sulsel Tangkap Pemburu Penyu di Takalar, IWO: Bukti Keseriusan Lindungi Satwa Dilindungi

Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sekretaris IWO Takalar, Muslim Tarru, turut mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Takalar atas penindakan tegas tersebut.

“Luar biasa Bapak Kajari dan jajaran Kejari Takalar yang telah membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menindak tegas pejabat yang terlibat korupsi. Semoga ke depan semakin tajam dan tidak pandang bulu,” ujarnya.

Ia berharap langkah ini menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan anggaran, terutama dana pendidikan yang diperuntukkan bagi kepentingan siswa. (*)

Komentar