Terungkap Setelah Keluarga Menolak Penyelesaian Kekeluargaan
Kejadian ini baru diketahui oleh keluarga korban pada akhir Januari 2025. Salah satu keluarga korban curiga terhadap perubahan perilaku korban yang semakin pendiam dan enggan berbicara. Kecurigaan semakin kuat setelah terduga pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Menolak penyelesaian di luar jalur hukum, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Maros pada 6 Februari 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/45/II/XI/2024/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN.
Pihak Kepolisian Mulai Proses Hukum
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan pencabulan telah diterima dan pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Salah seorang warga melaporkan dugaan pencabulan yang dialami keponakannya di salah satu pesantren di Bantimurung. Kami telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iptu Aditya.
baca juga : Tim SSK Sulsel Sambangi Rumah Anak Korban Pelecehan Seksual
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, laporan juga mencantumkan pasal subsider, yaitu Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, sejumlah aktivis perlindungan anak mendesak agar pihak terkait segera memperketat pengawasan di lingkungan pesantren guna mencegah kejadian serupa terulang. Mereka menekankan pentingnya sistem pelaporan yang aman bagi para santri agar berani mengungkapkan tindakan kekerasan atau pelecehan yang dialami.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Maros, dan pihak berwenang diharapkan segera mengungkap fakta-fakta yang ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban. (*)

