ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang berencana membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk periode November pada bulan Desember mendatang, bersamaan dengan pembayaran gaji, Kamis (30/10/25).
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Enrekang, H. Yusuf Ritangga, sebagai upaya untuk memacu semangat dan meningkatkan pelayanan serta kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kabupaten.
Menurut Bupati Yusuf, meski kondisi keuangan daerah saat ini sedang defisit, Pemkab Enrekang tetap berkomitmen mencari solusi terbaik agar pembayaran TPP bisa terlaksana tanpa mengabaikan kemampuan keuangan daerah. Besaran total TPP yang akan dibayarkan per bulan diperkirakan mencapai antara Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar.
TPP sendiri merupakan tunjangan di luar gaji pokok yang diberikan kepada ASN, seperti PNS dan PPPK, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka. Besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan sejumlah faktor, meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi.
Baca Juga : Sinergi PKK dan Dinas Koperasi Enrekang Dorong Pembentukan Koperasi PKK serta Pembinaan Koperasi Merah Putih
Setiap daerah memiliki aturan tersendiri dalam pemberian TPP yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan lokal, dan biasanya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan persetujuan DPRD.
Fungsi utama TPP adalah memberikan insentif agar ASN termotivasi untuk bekerja lebih baik, disiplin, dan produktif. Beberapa faktor penentu TPP meliputi jumlah dan jenis pekerjaan, pencapaian target kerja, kondisi kerja yang berisiko seperti petugas pemadam kebakaran atau petugas rumah sakit, serta kelangkaan profesi tertentu.
Bupati H. Yusuf menegaskan, agar ASN tetap semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Enrekang, pemerintah daerah berupaya mengatur jadwal pembayaran TPP supaya tidak membebani keuangan daerah secara langsung, dengan penggabungan pembayaran gaji dan TPP di bulan Desember.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek positif untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong mereka lebih maksimal dalam menjalankan tugas, meskipun situasi keuangan daerah sedang menghadapi tantangan.
Baca Juga : Atasi Masalah Sampah, BRI Peduli Serahkan 1 Unit Mini Drump Truk ke DLH Enrekang
Pemkab Enrekang terus berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan pembayaran tunjangan dan kemampuan fiskal dengan harapan dapat memastikan kelangsungan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik yang optimal di masa mendatang.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para ASN di Kabupaten Enrekang dapat termotivasi untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan performa kerja demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat luas. (ZF)

