TRC PPPA Makassar Kawal Terus Kasus Perampasan Anak

Jupri, pemerhati sosial dan kemasyarakatan di Makassar, menilai kasus ini sebagai contoh pemimpin atau leader yang membahayakan pekerja perempuan, khususnya perempuan yang.telah bercerai.

“Jika benar pengusaha keturunan ini memanfaatkan posisinya untuk mengambil alih hak asuh anak secara sepihak, maka ini adalah bentuk penindasan terselubung. Ini bukan sekadar konflik personal, tapi menyangkut hak asasi dan identitas anak,” ujarnya.

“Apalagi kasus ini sangat riskan terjadinya konflik horisontal antar pekerja dan pimpinan yang dapat memicu pergerakan solidaritas dari para pergerakan kaum buruh, Maka dari itu saya berharap APH mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan agar bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini”, tutur Jupri

Ketua TRC (Tim Reaksi Cepat) UPTD PPA Kota Makassar, saat dikonfirmasi lewat sambungan ponselnya, rabu (23/4/25), terkait panggilan Tanti Ke Propam Polda Sulsel, menyatakan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyatakan keprihatinan mendalam dan mendorong penegakan hukum secara serius dan berpihak pada korban.

“Kami melihat ada unsur eksploitasi psikologi terhadap seorang ibu yang dalam posisi rentan. Negara tidak boleh abai terhadap perlindungan perempuan dan anak dalam situasi seperti ini,” ujar Ketua TRC UPTD PPA Makassar.

Mereka juga menyebut pentingnya keterlibatan lintas sektor, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga instansi sosial dan kependudukan untuk mengoreksi dan mengusut akta kelahiran serta dokumen akte kelahiran yang dibuat tanpa persetujuan orang tua kandung dan putusan pengadilan.

baca juga : Imingi Baju Baru dan Beras, Modus Pelaku Sekap dan Perkosa Anak Dibawah Umur di Makassar

“Kami telah siap mendampingi Ibu Tanti dan mendorong kasus ini menjadi prioritas penanganan. Ini bukan hanya kasus pribadi, tapi isu kemanusiaan dan perlindungan anak, serta menghindari dampak konflik yang akan timbul jika APH tidak segera bertindak dan berhati – hati menyelaisaikan ini kasus, jelasnya.

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya tindak lanjut dari kepolisian. Berdasarkan surat resmi dari Polrestabes Makassar dengan nomor : B/270/IV/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 23 April 2025, penyidik menjadwalkan gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan pada kamis 24 April 2024 untuk mendalami laporan Tanti terhadap Rusdianto.

Saya berharap keadilan bisa ditegakkan demi masa depan anaknya. “Kalau masyarakat tidak bisa dapat keadilan setelah melapor, buat apa ada polisi? Polisi itu abdi masyarakat. Harusnya dengar jeritan kami,” ujarnya. (*)