ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak secara permanen di atas trotoar membuat wajah Kota Enrekang tampak semrawut dan kumuh.
Fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki pun nyaris hilang, bahkan kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di sejumlah titik pusat kota menunjukkan trotoar berubah menjadi area berdagang. Lapak-lapak semi permanen berdiri di sepanjang jalur pejalan kaki, memaksa warga turun ke badan jalan.
Selain mengganggu kenyamanan, keberadaan bangunan tersebut juga menghalangi jarak pandang pengendara, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Enrekang sebagai instansi yang berwenang menertibkan pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum dinilai belum mengambil langkah tegas.
Kondisi ini menimbulkan kesan pembiaran terhadap pelanggaran fungsi trotoar.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Enrekang berperan dalam menjaga aspek kebersihan, estetika, serta dampak lingkungan dari aktivitas pedagang.
Meski penertiban fisik berada di bawah kewenangan Satpol PP, DLH tetap melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Baca Juga : Trotoar Disulap Jadi Lapak dan Parkiran, Warga Desak Satpol PP Enrekang Bertindak Tegas
Kepala DLH Enrekang, Yarsin Gau, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
“Dalam waktu dekat kami akan turun melakukan sosialisasi. Terutama bagi PKL yang sudah mempermanenkan lapak di atas trotoar. Itu jelas melanggar aturan dan harus ditertibkan agar tidak mengganggu pengguna jalan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Keluhan juga datang dari masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata agar wajah kota kembali tertata.
“Kami ingin Enrekang lebih rapi dan nyaman. Trotoar itu hak pejalan kaki, bukan tempat jualan,” kata salah seorang warga di sekitar pusat kota.
Baca Juga : Enrekang Raih UHC Awards 2026 Kategori Madya, Bukti Nyata Jaminan Kesehatan Hampir Menyeluruh untuk Warga
Secara aturan, penggunaan trotoar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 131 ayat (1) menjamin hak pejalan kaki atas fasilitas trotoar.
Sementara Pasal 274 dan 275 melarang segala bentuk aktivitas yang mengganggu fungsi jalan, termasuk trotoar, dengan ancaman sanksi pidana maupun denda.
Penertiban PKL yang menempati trotoar diharapkan segera dilakukan guna mengembalikan fungsi fasilitas publik tersebut.
Dengan penataan yang baik, estetika kota dapat terjaga dan keselamatan pengguna jalan lebih terlindungi. (ZF)


Komentar