oleh

Unit Reskrim Polsek Ujung Berhasil Amankan Pria Pengedar Uang Palsu

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Jajaran Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare, kembali berhasil mengungkap satu orang pengedar uang palsu atau upal. Bernisial A alias Bobo, umur 37, seorang buruh harian lepas, warga jalann Latasakka Tonrangeng, kecamatan Bacukikki Barat, kota Parepare, rabu (27/1/2021).

Hal tersebut di ungkapkan Kapolsek Ujung, Kompol Muhammad Haris mengatakan, berawal adanya laporan masyarakat di wiliyah hukum Polsek Ujung, ada seorang pembeli yang berbelanja di kiosnya di duga menggunakan uang palsu.

“Kamipun langsung melakukan lidik, terkait laporan masyarakat dan mencurgai salah seorang pria yang beralamat di wiliyah Bacukiki Barat, Tonrangeng. Kamipun mengamankan seorang pria tersebut di Polsek Ujung Polres Parepare, serta mempertemukan penjual kios, ternyata betul inilah pria yang belanja menggunakan uang tersebut”, tambah Kapolsek.

Lanjut Kompol Muhammad Haris menyatakan, tersangka inipun mengakui bahwa dia mengedarkan uang palsu itu dan masih ada uang palsu di rumahnya tersimpan. Tersangka inipun mencetak uang palsu menggunakan mesin printer, menurut tersangka sudah satu bulan menjalankan aksinya ini, kamipun mengamankan sekitar 22 lembar uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), siap edar dan 27 Lembar pecahan Rp. 100.000, belum terpisah.

baca juga : Polres Parepare Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Penipuan Penggelapan Mobil Rental

Tersangka juga akui sudah membelanjakan dan beredar di masyarakat sekitar 34 toko/Kios, di wilayah Kota Parepare. Tersangka ini kita kenakan UUD nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, pasal 36 ancaman hukumannya maksimal 15 Tahun Penjara.

Sedangkan Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu H. Muh. Amin menghimbau, kepada masyarakat yang merasa di rugikan, untuk segera melapor ke pihak Kepolisian. Kamipun berpesan keapda Masyarakat, untuk selalu berhati – hati bila bertransaksi jika menggunakan uang pecahan 100 dan 50 ribu. (Sis)