KORANMAKASSAR.COM — Izin usaha toko Agung yang dicabut karena terbukti melanggar aturan PSBB beberapa waktu lalu, akan kembali diterbitkan.
Hal tersebut dikatakan PJ Wali kota Makassar Yusran Yusuf usai pertemuan dengan pihakToko Agung, Senin (18/5/2020) kemarin, di Rujab Wali kota Makassar.
“Saat ini (Toko Agung) masih (jualan) online kan, intinya apa yang dicabut kemarin kita arahkan untuk membuat komitmen melakukan aktivitas secara legal. Supaya semuanya sesuai prosedur.” kata Yusran.
Demi mendukung legalitas usaha di kota Makassar, Yusran mengatakan bahwa Pemkot Makassar akan membantu percepatan izin toko agung agar segera diterbitkan.
baca juga : Tiga Kali Langgar PSBB Makassar, Izin Usaha Toko Agung Segera Dicabut
“Toko Agung kami sudah undang, menjelaskan pentingnya penerapan protokol kesehatan dan Ia menyanggupi, sehingga kita mempersilahkan yang bersangkutan mengajukan izin baru. Dan kita mambantu percepatan agar aktivitasnya legal kembali.” ujar Yusran.
Sebagaimana diketahui salah satu Toko penjualan Alat Tulis kantor (ATK) terbesar di kota Makassar ini, dicabut izin usahanya setelah terbukti kedapatan melaksanakan aktivitas jual beli secara sembunyi sembunyi di tokonya, tanpa mengindahkan protokol kesehatan dalam mencwgah penyebaran covid 19. (Ilho)