MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Lambatnya penanganan kasus perampasan anak oleh seorang warga keturunan Tionghoa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar menuai kecaman.
Korban (Tanti), dan pengamat sosial, Jupri, turut menyuarakan keprihatinan atas proses hukum yang dinilai lamban dan tidak profesional. Jupri bahkan memperingatkan potensi meledaknya isu rasial jika pelaku tidak segera ditahan.
Jupri menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai cerminan kelemahan sistem perlindungan hukum anak di Indonesia. Ia menekankan bahwa alasan libur Lebaran tidak dapat membenarkan lambannya proses hukum yang menyangkut keselamatan anak.
“Kasus ini melibatkan anak sebagai korban yang sangat rentan,” tegas Jupri saat ditemui di sebuah warung kopi di Jalan Veteran, Makassar, pada sabtu 15 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menambahkan kekhawatirannya akan potensi konflik sosial yang dipicu oleh lambannya penanganan kasus ini, khususnya mengingat latar belakang etnis pelaku.

“Kita tidak ingin melihat terulangnya kejadian serupa di masa lalu akibat lambannya aparat kepolisian merespon laporan masyarakat.” Dalam kasus Tanti ini, sudah sangat jelas pelaku merupakan warga keturunan Tionghoa, dan lambannya proses hukum ini berpotensi memicu sentimen negatif dan konflik antar etnis,” ujar Jupri.
Jupri juga menyoroti dugaan pelanggaran etika oleh aparat kepolisian, termasuk pertanyaan-pertanyaan pribadi yang tidak relevan diajukan kepada pelapor, serta minimnya langkah konkret dari Unit PPA. Seharusnya, anak tersebut segera diamankan setelah laporan kekerasan dan perampasan anak diterima.
Tanti, melalui sambungan telepon selulernya, sabtu (15/3/25), menyampaikan keberatan atas lambannya penanganan kasusnya. Kasus yang telah dilaporkan sejak Maret 2024. Proses penetapan tersangka ditunda sementara waktu, menunggu putusan gugatan perdata yang diajukan oleh Ferry Rusdianto.
baca juga : Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Direktur SMC Soroti Dinas PPPA Maros
Lebih lanjut, Tanti dipanggil kembali pada 5 Maret 2025 untuk dimintai keterangan tambahan, diperiksa ulang, dan diminta membawa dokumen penting yang dibutuhkan. Penyidik beralasan pemanggilan tersebut disebabkan SPDP yang dikirim ke Kejaksaan sudah lama dan harus diperbaharui.
Tanti menduga adanya unsur kesengajaan dalam lambatnya penanganan laporan ini dan mencurigai adanya permainan dalam proses hukum. Kekecewaan dan kecurigaan Tanti memperkuat kritik terhadap kinerja Unit PPA Polrestabes Makassar dan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen penegak hukum dalam melindungi hak-hak anak.

