oleh

Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar Nilai Pelayanan Kesehatan Adalah Kewajiban Pemerintah

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Fatma Wahyuddin, ST. MM. (F-Demokrat) menilai pelayanan kesehatan merupakan kewajiban pemerintah untuk menjamin ketersediaannya. Mulai dari pengaturan prosedur tindakan pelayanan hingga biaya yang akan dikeluarkan masyarakat yang seyogyanya telah disubsidi pemerintah.

“Perda ini merupakan perda yang mengatur terkait pelayanan kesehatan dan agar masyarakat paham mulai dari prosedur pelayanan kesehatan hingga peraturan pembiayaan masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.

Hal itu disampaikan saat menggelar Sosialisasi perda No. 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Di Kota Makassar, Senin (05/06/2021) di Hotel Aston Kota Makassar.

Fatma Wahyudin juga menambahkan, berhubung dengan perlunya perhatian kesehatan akibat pandemi, pihaknya meminta kepada masyarakat mendukung program prioritas pemerintah kota yaitu, Makassar Recover.

baca juga : Covid Hunter Dibentuk, Ketua DPRD Kota Makassar Beri Apresiasi

“Tentunya saat ini penanganan kesehatan perlu perhatian penuh, makanya langkah-langkah pemerintah melalui program Makassar recover harus didukung penuh, temasuk kami sebagai anggota DPRD,” pungkas Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar itu.

Hadir sebagai Narasumber Kabid. Kesehatan Masyarkat Dinas Kesehatan Kota Makassar drg. Ita Isdiana Anwar, M. Kes dan ikatan dokter indonesia DR. dr. Hj. Muji Jawarman, SH., MH., SpKK., M. Kes. (*)