MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Surat edaran Wali Kota Makassar yang berdasar dari instruksi Kemendagri memantik “rasa ketidakadilan” di tengah masyarakat.
Melihat hal tersebut, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Witnu Urip Laksana serta pihak terkait melakukan pengkajian ulang terkait surat edaran terkhususnya poin 7 dan 10.
Hasilnya, selama PPKM tidak ada lagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang dibolehkan beroperasi sementara waktu.
“PPKM di Makassar sudah 6x berjalan. Dan kali ini dari kemenkes kita (Kota Makassar) dimasukkan dalam zona orange) makanya dalam pasal instruksi Kemendagri untuk sementara waktu tempat ibadah tidak dibolehkan. Tapi ini bersifat himbauan. Memicu “rasa ketidakadilan jadi malam ini kita revisi,” ucapnya, di Kediamannya, Rabu malam (7/7/21).

Danny pun tidak mau mengambil keputusan sepihak. Ia mengkaji berdasar data yang valid dari para ahli Epidemolog.
Dalam diskusinya, Danny menyebut peran Tim Detektor yang dikerahkan agar dapat menilai zona per RT.
“Mencegah dari awal wabah covid 19 ini lebih baik dari pada harus menunggu kejadian seperti di Jawa, Bali dan India. Tim detektor ini akan menilai RT mana yang zona hijau, orange dan merah. Kalau merah pasti kita tutup dan akan ditracing serta treatment hingga pulih dan mendapat predikat zona hijau,” sebut Danny.
Danny juga mengatakan tak ada larangan adzan di dalam surat edarannya. Hanya saja dihimbau untuk lebih baik shalat dirumah sambil menunggu sementara waktu virus ini dapat ditekan penyebarannya.

