Sementara, Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, S.IK mensupport penuh langkah yang diambil Danny.
Katanya, masyarakat tidak perlu kaku menanggapi surat edaran Wali Kota Makassar. Karena misi utamanya yakni keselamatan warga Kota Makassar.
“Pertama sudah sepakat dengan pak wali. Makassar zona orange. Pak wali membuat surat edaran berdasar instruksi pusat. Dimana membatasi ruang dan jam operasional. Saya harap tidak ditanggapi kaku. Kita akan kaji dan mengevaluasi perkembangan situasi dilapanga. Khususnya poin nomor 7 dan 10,” jelasnya.
Tak hanya itu, besok akan mengerahkan anggotanya untuk meninjau langsung lokasi THM dan sejenisnya untuk menghinbau penutupan sementara waktu.
baca juga : Walikota Makassar Duduk Bersama Ormas Islam Bahas Surat Edaran Pembatasan Rumah Ibadah
“Tiga fokus utama kami yakni untuk kegiatan- kegiatan PPKM, yang kedua non PPKM m. Kita akan menggerakkan TNI dan Polri dmserta pemkot untuk melakukan pendisplinan-pendisplinan protokol kesehatan,” paparnya.
Sembari itu, Witnu juga menekankan pentingnya vaksinasi massal yakni efektif menekan penyebaran penularan virus covid 19, cepat membentuk herd immunity, melindungi orang lain dan masyarakat dapat beraktivitas seperti biasanya agar ekonomi dapat menggeliat kembali.
“PPKM ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat. Dan jangan lupa untuk vaksin, serta mematuhi tetap protokol kesehatan, agar kita cepat bisa mencapai zona hijau dan kita kembali bisa beraktivitas seperti biasa,” pungkas Witnu. (*)

