MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM —Penumpukan sampah di Kelurahan Bontoduri 7 RT. 05 RW. 07, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, memicu keresahan warga. Sampah rumah tangga yang tidak diangkut selama lebih dari lima hari kini menumpuk di pinggir jalan dan depan rumah warga, menimbulkan bau tak sedap serta mengganggu kenyamanan lingkungan.
Masalah ini bukan hanya soal teknis pengangkutan sampah, tetapi juga membuka persoalan lain yang lebih dalam: dugaan adanya pungutan liar dan tekanan terhadap warga kurang mampu terkait iuran kebersihan.
Saat ditemui lokasi, selasa (20/5/25), sejumlah warga mengaku dipaksa membayar iuran sampah oleh oknum PJ RT dengan ancaman tidak akan menerima bantuan sosial berupa beras jika tidak menyetor uang yang diminta.
“Katanya kalau kita tidak bayar iuran sampah, kita tidak akan dapat beras. Saya terpaksa mi kodong bayar 25.000, namun sampai sekarang sampah saya tidak diangkat juga,” kata seorang ibu rumah tangga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lainnya menyebut praktik ini sudah berlangsung cukup lama namun baru sekarang ramai diperbincangkan karena kondisi lingkungan yang semakin tidak nyaman akibat sampah yang menumpuk.

“Sudah lima hari tidak diangkat, kami sudah komplain tapi tidak ada respon. Kalau memang harus bayar, kasihmi kwitansi. Jangan cuma datang minta-minta uang,” ucap seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga mempertanyakan kejelasan aturan soal iuran sampah. Mereka menuntut agar pemerintah kota makassar memberikan transparansi tentang skema retribusi kebersihan yang berlaku.
“Kalau ini resmi, mana aturannya? Mana tanda terima atau bukti pembayaran? Ini semua tidak jelas. Jangan masyarakat terus yang dirugikan, dan di ancam-ancam” kata warga lainnya dengan nada kesal.
baca juga : Gubernur Andalan Harap Kota Makassar Menjadi Role Model Pengelolaan Persampahan
Menurut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, retribusi kebersihan hanya boleh dipungut berdasarkan klasifikasi dan peruntukan, serta wajib disertai bukti resmi pembayaran dari pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa setiap pungutan harus dilakukan oleh petugas resmi atau melalui sistem yang ditunjuk oleh pemerintah kota, bukan oleh pejabat lingkungan tanpa dasar hukum.

