Warga Haruku Tolak Kedatangan Pengungsi Kelompok Orang Belakang

Menurutnya menyatukan dualisme sangat bertentangan dengan pasal (3) UU nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik yakni menciptakan masyarakat yang aman, tentram, damai dan sejahtera dengan memelihara kondisi yang damai dan harmonis dalam hubungan sosial,

Selain itu Latupono mengharapkan pihak-pihak lain yang tidak paham akar permasalahan konflik Pelauw agar tidak menerima opini atau narasi yang sifatnya provokatif dan hoax.

baca juga : Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, GAM Berunjuk Rasa Dengan Aksi Teatrikal

“Kami masyarakat Negeri Pelauw juga mengutuk keras tindakan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan fitnah terhadap Raja Pelauw, Upu Latu Nusa Barakate, yang selama ini dilakukan oleh OB baik secara personal maupun kelompok,” tegas Latupono.

Usai melakukan aksi, Korlap memberikan tuntutan masyarakat Negeri Pelauw ke perwakilan Camat Pulau Haruku, Kapolsek Pulau Haruku dan Danramil Pulau Haruku, kemudian masyarakat membubarkan diri dengan aman dan damai.

Untuk diketahui, warga Pelauw yang mengungsi di Negeri Rohomoni dan Arbes di Ambon itu akibat terjadi konflik sosial antar saudara yang terjadi 10 Februari 2012 lalu. Konflik tersebut menyebabkan korban dari kedua belah pihak. (*)

Asrul