oleh

10 Rancangan Undang-Undang 2020 Sudah Dinaskahkan

Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI menyerahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020 kepada DPR RI. Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 DPD RI mengajukan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah siap naskah akademik, namun satu RUU yang menjadi Prioritas Prolegnas Tahun 2020.

“Dari 10 RUU tersebut kami telah memutuskan bahwa RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2020 dari DPD RI hanya satu yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan,” ucap Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori saat Rapat Kerja (Raker) bersama DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).

Sebagai informasi DPD RI mengajukan 10 RUU yang sudah siap kepada DPR RI, diantaranya: RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah, RUU tentang Energi Terbarukan, RUU tentang Kegeologian, RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Partisipasi Masyarakat.

Baca  Juga : Bertemu Delegasi FAO, Menteri Edhy Beberkan Potensi Pengembangan Pakan Alternatif

Senator asal Sumatera Barat itu menambahkan bahwa pihaknya berbesar hati karena tiga RUU usulan dari DPD RI, diusulkan oleh Pemerintah dan DPR RI dengan mengakomodasi fungsi dan kewenangan DPD RI.

“Ketiga RUU itu yaitu RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menjadi usul Pemerintah, RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Energi Terbarukan menjadi usul dari DPR RI,” ulas Alirman.

Alirman juga berharap satu tambahan RUU agar masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 yaitu RUU tentang Bahasa Daerah. RUU ini dinilai sangat urgent untuk memberikan pengaturan dalam memberikan perlindungan dan pengembangan akan bahasa daerah.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan agenda rapat kerja membahas ulang RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang pengesahannya sempat ditunda Desember 2019.

Di kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengungkapkan evaluasi Prolegnas diperlukan untuk menyesuaikan visi Presiden Jokowi yaitu menyederhanakan UU yang sudah ada.