oleh

13 September 2007 : Majelis Umum Sahkan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat

koranmakassarnews.com — Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) adalah sebuah deklarasi yang disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (MU PBB) dalam sesi ke-61-nya di Markas PBB di New York pada hari Kamis, 13 September 2007, oleh mayoritas 144 negara yang mendukung, 4 suara menentang (Australia, Kanada, Selandia Baru dan Amerika Serikat) dan 11 abstain (Azerbaijan, Bangladesh, Bhutan, Burundi, Kolombia, Georgia, Kenya, Nigeria, Federasi Rusia, Samoa dan Ukraina).

Pada bulan Mei 2016, Kanada secara resmi menghapus status keberatannya kepada UNDRIP, hampir satu dekade setelah disahkan oleh Majelis Umum. Saat ini, 3 negara penentang lainnya, pada beberapa tingkatan mulai mengubah paradigma mereka sebelumnya.

Sementara, sebagaimana Pernyataan Majelis Umum, instrumen ini tidak mengikat secara hukum menurut hukum internasional. Menurut siaran pers PBB, hal itu “mewakili perkembangan dinamis norma hukum internasional dan ini mencerminkan komitmen negara-negara anggota PBB untuk bergerak dalam arah tertentu”.

PBB menggambarkannya sebagai “standar penting untuk perlakuan terhadap masyarakat adat yang niscaya akan menjadi alat yang signifikan untuk menghapuskan pelanggaran hak asasi manusia terhadap 370 juta masyarakat adat di dunia dan membantu mereka dalam memerangi diskriminasi dan marginalisasi.”

baca juga : 12 September 1984 : Peristiwa Tanjung Priok Tewaskan Puluhan Orang

UNDRIP mengkodifikasikan “keluhan historis masyarakat adat, tantangan kontemporer dan aspirasi sosial ekonomi, politik dan budaya” dan merupakan “puncak dari upaya sepanjang generasi oleh organisasi masyarakat adat untuk mendapat perhatian internasional, untuk mendapatkan pengakuan atas aspirasi mereka, dan untuk menghasilkan dukungan bagi aspirasi politik mereka.

“Ketua Penelitian Kanada dan anggota fakultas di Universitas Saskatchewan, Ken Coates, berpendapat bahwa UNDRIP beresonansi kuat dengan masyarakat adat, sementara pemerintah nasional belum sepenuhnya memahami dampaknya. (sumber wikipedia)