oleh

14 Juni 1913 : Pemerintah Hindia Belanda Membentuk Jawatan Purbakala

koranmakassarnews.com — Oudheidkundige Dienst atau Jawatan Purbakala adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk mengelola bidang kepurbakalaan.

Tugas dari lembaga tersebut antara lain adalah menyusun, membuat daftar, serta mengawasi peninggalan purbakala di seluruh wilayah Indonesia.

Lembaga ini juga bertugas merencanakan dan melakukan pemugaran, melakukan pengukuran dan penggambaran, serta melakukan penelitian.

baca juga : 13 Juni 1964 : Bentrokan Besar Antara Gerilyawan Indonesia dan Pasukan Malaysia di Sarawak, Borneo Britania.

Oudheidkundige Dienst dibentuk pada tanggal 14 Juni 1913.

Setelah Indonesia merdeka, lembaga ini berubah menjadi Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional. (sumber : wikipedia)