KORANMAKASSAR.COM — Di awal-awal masa perjuangan pasca kemerdekaan, Menteri Pertahanan Amir Syarifoeddin memandang perlu adanya pengamanan komunikasi di Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang sehingga pada 4 April 1946 dr. Roebiono Kertapati diperintahkan untuk membentuk Dinas Code yang kemudian seiring dengan berkembangnya cakupan tanggung jawab pengamanan komunikasi melembaga menjadi Djawatan Sandi dengan surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 11/MP/1949 bertanggal 2 September 1949.
Konteks sejarah tersebut membuat 4 April ditetapkan sebagai Hari Lahir Persandian Republik Indonesia yang kini tetap dilestarikan sebagai tonggak lahirnya Badan Siber dan Sandi Negara sebagai institusi keamanan informasi saat ini.
Seiring dengan terus berkembangnya kebutuhan dan tanggung jawabnya, melalui SK Presiden RIS Nomor 65/1950 bertanggal 14 Februari 1950, lingkup penugasan Djawatan Sandi yang semula berada di bawah Menteri Pertahanan dan hanya melayani lingkungan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang menjadi berada langsung di bawah Presiden melayani seluruh kementerian yang ada pada saat itu.
baca juga : 3 April 1804 : Sri Sultan Hamengkubuwana IV Lahir
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7/1972 tanggal 22 Februari 1972, nama Djawatan Sandi berubah menjadi Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Sejalan dengan konsolidasi dan penataan struktur kelembagaan pemerintah pada waktu itu, landasan hukum Lembaga Sandi Negara terus diperbarui, berturut-turut pada 18 Juli 1994 dengan Keppres Nomor 54/1994, selanjutnya pada 7 Juli 1999 dengan Keppres Nomor 77/1999 dan terakhir melalui Keppres 103/2001.
Kini terhitung mulai 19 Mei 2017 nama Lemsaneg berganti menjadi Badan Sandi dan Siber Negara sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk mengkonsolidasikan kewenangan, tugas, dan fungsi yang tumpang tindih diantara Lembaga terkait siber seperti Kominfo, BIN, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan dan Polri. (sumber : https://pussansiad.tni-ad.mil.id/profile/detail/sejarah)

