oleh

7 Juni 1993 : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Diresmikan di Indonesia

koranmakassarnews.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.

Tujuan

Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Landasan Hukum

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.

Instrumen Nasional

Undang-undang Dasar 1945;
Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;

Instrumen Internasional

Piagam PBB, 1945;
Deklarasi Universal HAM 1948;
Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.