MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret Ikhvin Lewa alias Koko Jhon, sudah masuk agenda sidang duplik, yang digelar di Pengadilan Negeri Watampone
Buyung Harjana Hamna, selaku Kuasa Hukum Koko Jhon mengungkapkan bahwa tuntutan terhadap kliennya tidak sesuai dengan barang bukti yang ditemukan. Ia menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini
“Kliennya dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Buyung kepada sejumlah wartawan saat di konfirmasi di salah satu cafe, Selasa (10-9-2024) malam tadi
Buyung menambahkan, tuntutan ini menyalahi pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur bahwa untuk barang bukti sabu-sabu dengan kemasan kategori empat, maksimal hukuman adalah 11 tahun penjara

“Ini menyalahi pedoman Jaksa Agung nomor 11 tahun 2021 tentang 7,618 gram dengan kemasan kategori empat makdimal 11 tahun ada apa menyalahi pedoman jaksa agung sampai 18 tahun bb di atas 9 kilo,” jelas Buyung
Barang bukti yang ditemukan hanya seberat 7,6 gram, jauh di bawah batas berat yang biasanya dikenakan hukuman lebih berat
“Tidak ada barang bukti langsung yang mengaitkan klien kami dengan dugaan sebagai bandar narkoba. Barang bukti 7,6 gram sabu-sabu ditemukan bukan dari Ikving, melainkan dari dua tersangka lainnya,” kata Buyung
Yang dijelaskan Buyung, ada 46 plastik bening klip yang berisi sabu-sabu tersebut, namun berat netto tidak dihitung dengan benar, sehingga menjadi dasar tuntutan yang terlalu berat
“Sejak awal penangkapan pada Januari 2024, tidak ada satupun saksi yang menyebutkan bahwa barang haram itu berasal dari Ikving. Nama terdakwa baru muncul setelah penangkapan tersangka lain, Muhammad Yunus,” kata Buyung
Beberapa saksi bahkan mencabut keterangannya di persidangan, dengan alasan bahwa keterangan mereka sebelumnya diberikan di bawah tekanan dan tanpa mengetahui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Selama proses hukum berjalan, banyak upaya penggiringan opini publik yang menyudutkan kliennya sebagai seorang bandar besar,” jelasnya.
baca juga : Buntut Kasus Narkotika di Bone, Kuasa Hukum Koko Jhon Sebut Bukti di Persidangan Tidak Sesuai
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dalam sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 12 September 2024, di Pengadilan Negeri Bone. Mereka juga menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan yang diajukan tidak didukung oleh bukti yang kuat
Terpisah, kuasa hukum pendamping, Sya’ban Sartono mengaku, banyak isu yang berkembang bahwasanya, klien mereka sebagai seorang bandar narkoba.
Senada dengan Buyung, ia mengatakan bahwa publik dapat melihat fakta persidangan yang sebenarnya, di mana tidak ada kesesuaian antara saksi dan barang bukti yang justru milik orang lain. (*/FD)

