GOWA, KORANMAKASSAR.COM — Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana tusukan 79 tusukan terhadap wanita hamil berinisial PI (21) digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/8/2025)
Terdakwa JB (23) yang merupakan pacar korban dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang itu, kuasa hukum terdakwa tidak hadir.
“Melanggar Pasal 340 dengan pasal pembunuhan dengan merencanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Yusrniana Akib saat sidang.
Baca Juga : Keluarga Korban Kecewa Atas Agenda Sidang Pembacaan Putusan Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ditunda
Saat pembacaan putusan, JPU Yusriana mengatakan, tuntutan 20 tahun penjara ini didasari dua hal. Terdakwa tidak dimaafkan oleh keluarga korban dan saat proses sidang berbelit-belit.
Lanjut Yusriana, tuntutan 20 tahun penjara ini akan dikurangi dengan masa pidana yang tengah dijalani. “Menuntut pidana 20 tahun dikurangi masa pidana yang telah dijalani,” jelasnya
Pada saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , orang tua korban PI Satriani Daeng Ngai tak kuasa menahan tangisnya, “Puas dan berharap (terdakwa) dihukum mati,” ujarnya
Sementara itu, kuasa hukum dari keluarga korban, Keysa Amanda mengungkapkan tuntutan ini sudah sesuai dengan penerapan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Hal ini sejalan dengan fakta-fakta saat persidangan.
“Sudah sesuai dengan penerapan pasal. Tetapi tidak hanya karena penerapan pasal, tentunya Jaksa Penuntut Umum menuntut itu berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti dan segala pertimbangan yang memberatkan terdakwa selama persidangan berbelit-belit,” ungkap kuasa hukum korban, Keysa Amanda saat dikonfirmasi usai persidangan
Keysa berharap, tuntutan dari JPU ini nantinya sesuai dengan putusan dari majelis hakim. “Untuk harapan kami kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini vonis nanti sesuai dengan penerapan pasal yang dituntut oleh JPU,” harapnya. (Firman Dhanie)

