JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Kalangan dunia usaha menilai penetapan rentang nilai alpha (α) sebesar 0,5–0,9 dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil industri nasional.
Rentang tersebut dinilai berpotensi menambah tekanan bagi pelaku usaha yang masih menghadapi tantangan ekonomi dan ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil dialog sosial tripartit di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), dunia usaha secara konsisten mengusulkan agar nilai alpha ditetapkan pada kisaran 0,1–0,5 dengan pendekatan yang lebih proporsional. Usulan ini mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Baca Juga : FLAJK Desak Kontraktor Kecil Dilibatkan dalam Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Sumatera
Selain itu, dunia usaha juga mendorong penerapan nilai alpha yang berbeda antar daerah, dengan mempertimbangkan rasio upah minimum terhadap KHL di masing-masing wilayah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pelebaran disparitas upah antar daerah sekaligus menjaga keberlanjutan usaha.
Ketua Umum APINDO sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan KADIN Indonesia, Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa usulan tersebut didasarkan pada kondisi faktual dunia usaha yang masih menghadapi tekanan signifikan.
Sejumlah sektor industri tercatat tumbuh di bawah laju pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi, terutama pada sektor tekstil, alas kaki, furnitur, karet dan plastik, serta otomotif.
“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan bertujuan melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” ujar Shinta.
Baca Juga : Teken MoU, APINDO – IMO Indonesia Suarakan Dinamika Dunia Usaha
Ia juga menyoroti tantangan struktural ketenagakerjaan Indonesia yang masih besar, dengan jumlah pengangguran mencapai sekitar 7,47 juta orang, setengah menganggur 11,56 juta orang, serta lebih dari 60 persen pekerja berada di sektor informal yang minim perlindungan.
“Oleh karena itu, kebijakan pengupahan perlu dirancang untuk memperkuat daya tahan dunia usaha agar mampu menciptakan lapangan kerja formal yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

