Reformasi Polri, Memperkuat Profesionalisme Tanpa Mengubah Struktur Konstitusional

 

Oleh : Muh. Afriansyah,S.H.,M.H.

KORANMAKASSAR.COM — Dinamika wacana penataan kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka seiring dengan bergulirnya agenda transformasi Polri dan munculnya diskursus publik mengenai kemungkinan penempatan Polri di bawah suatu kementerian.

Isu ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh dimensi konstitusional, historis, dan filosofis dalam bangunan negara hukum demokratis Indonesia.

Oleh karena itu, pembahasannya perlu diletakkan dalam kerangka hukum tata negara dan teori reformasi institusi penegak hukum, agar tidak terjebak pada pendekatan politik jangka pendek.

Kalau dilihat dari sisi normatif, kedudukan Polri telah ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berada dalam sistem pertahanan dan keamanan negara.

Penjabaran lebih lanjut terdapat dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas memisahkan Polri dari TNI serta menempatkannya langsung di bawah Presiden.

Pengaturan ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan Polri sebagai lembaga negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya.

Mengacu pada perspektif teori hukum tata negara, penempatan Polri di bawah Presiden mencerminkan prinsip kontrol sipil (civilian supremacy) dalam negara demokratis.

Presiden, sebagai kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis, menjadi penanggung jawab tertinggi atas fungsi keamanan dalam negeri.

Menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan distorsi garis komando dan memperlemah prinsip checks and balances, karena fungsi kepolisian yang bersifat penegakan hukum dapat tercampur dengan fungsi politik-administratif kementerian.

Hal ini bertentangan dengan gagasan rule of law sebagaimana dikemukakan oleh Dicey, yang menekankan supremasi hukum dan perlindungan hak warga negara melalui aparat penegak hukum yang independen.

Diskusi akan transformasi Polri yang berkembang saat ini sejatinya tidak dimaksudkan untuk mengubah struktur konstitusional kelembagaan, melainkan untuk mendorong reformasi internal yang lebih substantif.

Transformasi Polri harus dipahami sebagai proses pembaruan budaya organisasi, peningkatan profesionalisme aparat, penguatan akuntabilitas, serta optimalisasi pelayanan publik berbasis hak asasi manusia.

Dalam teori hukum progresif, hukum dan institusi penegaknya dituntut untuk responsif terhadap kebutuhan masyarakat, bukan sekadar patuh pada struktur formal.

Oleh karena itu, kritik publik terhadap Polri seharusnya dijawab melalui pembenahan sistem etik, mekanisme pengawasan internal dan eksternal, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan dengan perubahan struktur yang justru berpotensi menimbulkan problem konstitusional baru.

Rapat dengar pendapat antara Kapolri dan DPR menunjukkan adanya kesadaran kelembagaan bahwa reformasi Polri harus berjalan dalam koridor konstitusi.

Sikap DPR yang menegaskan kembali posisi Polri di bawah Presiden mencerminkan komitmen terhadap konsensus reformasi 1998, yang lahir dari pengalaman historis panjang tentang pentingnya pemisahan militer dan kepolisian dalam negara demokrasi.

Dalam pandangan hukum tata negara, konsensus reformasi ini merupakan bagian dari constitutional morality yang tidak dapat diubah secara serampangan tanpa alasan yang sangat mendasar dan legitimasi konstitusional yang kuat.

Pendapat para ahli hukum dan tata negara yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian juga menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar perdebatan politik, melainkan persoalan prinsipil mengenai desain institusional negara hukum.

Kekhawatiran akan melemahnya independensi Polri dan potensi intervensi politik birokratis menjadi argumen yang relevan dan patut dipertimbangkan secara serius.

Dalam konteks ini, transformasi Polri seharusnya diarahkan pada penguatan mekanisme pengawasan, transparansi penanganan perkara, dan penegakan hukum yang berkeadilan, bukan pada reposisi struktural yang berpotensi kontraproduktif.

Maka sebagai konklusi, dinamika wacana transformasi Polri dan isu penempatannya di bawah kementerian justru menegaskan kembali pentingnya konsistensi terhadap hasil reformasi demokratis sejak 1998.

DPR dan pemerintah secara konstitusional telah menegaskan bahwa struktur Polri tetap berada di bawah Presiden sebagai bentuk konsensus nasional yang menjamin independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas kepolisian.

Pada saat yang sama, transformasi internal kelembagaan Polri tetap harus berjalan secara berkelanjutan, dengan menitikberatkan pada peningkatan transparansi, kualitas pelayanan publik, serta profesionalisme aparat, agar Polri benar-benar hadir sebagai institusi penegak hukum yang dipercaya dan melayani masyarakat dalam kerangka negara hukum demokratis. (*)

Komentar