MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Sebuah bangunan rumah yang berdiri di tengah permukiman warga di Kelurahan Bontoduri, Kota Makassar, menuai sorotan masyarakat.
Pembangunan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib dalam mendirikan bangunan.
Warga menyebut pembangunan rumah tersebut telah beberapa kali mendapat teguran dari pengurus lingkungan, mulai dari Ketua RT hingga Ketua RW.
Namun, teguran itu diduga tidak diindahkan oleh pemilik bangunan yang tetap melanjutkan proses pembangunan hingga kini hampir rampung.
Baca Juga : SPBU Massemba Enrekang Kembali Disorot, LSM PERKARA Minta Audit Transparan dan Evaluasi Izin
Ketua RW 07 Bontoduri, Alimuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan secara persuasif agar pekerjaan dihentikan sementara hingga izin bangunan diurus.
“Sudah beberapa kali kami ingatkan agar pembangunan dihentikan sementara sampai izin bangunan diurus. Tapi tetap saja pembangunan terus dilanjutkan,” ujar Alimuddin, senin (09/3/26).
Ia juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Kelurahan Bontoduri agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Namun hingga saat ini, warga menilai belum ada langkah tegas dari pihak kelurahan, sementara bangunan tersebut hampir selesai dibangun.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat sekitar. Warga mempertanyakan mengapa pembangunan yang diduga tidak memiliki izin tetap berjalan tanpa adanya penertiban dari pihak terkait.
“Ini yang menjadi pertanyaan warga. Sudah dilaporkan, tapi bangunannya tetap berjalan sampai hampir selesai. Ada apa sebenarnya?” ungkap Alimuddin.
Jika dugaan tersebut benar, pembangunan tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dilakukan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pembangunan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Warga berharap pemerintah setempat, khususnya pihak kelurahan dan instansi terkait di Pemerintah Kota Makassar, segera melakukan pengecekan serta mengambil langkah penertiban sesuai aturan agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum di lingkungan permukiman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik bangunan maupun Lurah Bontoduri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan rumah tanpa izin tersebut. (*)


Komentar