Kejanggalan Keterangan Laporan di Unit Laka Lantas, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Dipercepat

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Keluarga korban kecelakaan di Jl. Rappocini Raya kota Makassar yang mengakibatkan Ratang Dg Memang (71 thn) mengalami patah tangan dan kepala pecah masih menunggu hasil penyelidikan polisi.

Hingga memasuki hari ke-7 pasca kejadian itu, pihak keluarga belum mendapatkan kepastian hukum terhadap penanganan kasus tabrakan yang dilakukan gadis remaja 16 tahun oleh pihak kepolisian unit Laka lantas Polrestabes Makassar.

“Kita sudah dua kali datang ke Unit Laka di jalan Kartini hari jumat (18/6) dengan hari ini, rencananya mau melaporkan ulang kejadian ini. Tapi waktu kedatangan kami yang pertama di sana ada juga orang tua pelaku kemudian kami dimediasi sama Polisi.” ucap Yohanes Jemmi, keluarga korban, Senin (22/6/2021).

Ketgam : Nenek korban Laka Lantas di Makassar

Namun, mediasi yang dilakukan belum membuahkan kesepakatan, pihak pelaku terkesan tidak mau bertanggung jawab sehingga pihak keluarga korban berencana mengambil upaya hukum lebih lanjut.

Menurut Yohanes, pihaknya mengambil inisiatif ini karena melihat ada keganjalan laporan polisi yang dibawa ayah pelaku,

Dalam laporan itu diterangkan jika si penabrak membonceng korban (Ratang dg Memang) pada saat kecelakaan terjadi, padahal menurut keluarga korban dan saksi mata di tempat kejadian, korban sedang menyeberang lalu tiba tiba ditabrak motor.

“Ini isi laporan juga tidak sama dengan kejadiannya. Di sini tertulis (red: laporan polisi) Ibu dibonceng padahal ibuku yang ditabrak. Kita juga dari pihak keluarga korban tidak ada yang tau kalau dia (pelaku) pergi melapor.” ujarnya.

“Keganjalan lainnya, peristiwanya terjadi 14 Juni 2021, tapi tanda penerima laporannya tanggal 11 Mei 2021, artinya keterangan ini dibuat sebelum kejadiannya ini kan aneh.” tandasnya.