Merasa Dirugikan Penegak Hukum Jakarta Barat, Pensiunan TNI Ini Memohon Perlindungan Polda Metro dan Kapolri

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM – Pensiunan TNI Wilmora Yudha Hasibuan kembali menuntut hak dan keadilan di depan Kantor Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait dengan status hukumnya di Polres Jakarta Pusat belakangan ini, Kamis (24/3/2022).

Aksi Wilmora di depan Polda Metro Jaya mendapat perhatian warga dan sejumlah wartawan yang antara lain hanyalah menuntut hak dan keadilan sebagai warga Negara Indonesia yang taat hukum, Ia ikut berteriak akan ada keberpihakan hukum terhadapnya.

“Tolong Pak Kapolda Metro Jaya, Pak Fadiel, Pak Lustyo Sigit selaku pimpinan Tinggi Kepolisian Republik Indonesia, dimanakah hukum yang kita cari, dimanakah status hukum saya di Polres Jakarta Barat”. Kata Wilmora, saat di depan Polda Metro Jaya.

Lanjut Wilmora, saat Ia di kejar wartawan saat aksinya.

Pensiunan TNI saat diwawancarai beberapa wartawan

“Ini negara Hukum, masa saya yang juga pansiunan TNI, kok bisa di perlakukan saya begini, ini kan Zholim, dimana letak keadilan Pak Kapolri, tolong Bapak hadir melihat hukum dibawah ini, sebagaimana cita – cita besar bapak Kapolri” . Keluh – kesah dan Curhatan Wilmora saat aksinya.

Walaupun sebelumnya, kata Wilmora Hasibuan, Ia sudah membuat surat terbuka yang di tujukkan kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan DPR RI Komisi III di sejumlah media pada hari Rabu kemarin (23/3/2022). Namun hingga kini belum mendapat respon dari Polri, hingga kini Wilmora memilih turun jalan dengan sendirinya, demi tegaknya hukum.

Surat terbuka yang viral ini juga dengan perihal Memohonan Perlindungan Hukum Kepada Yth KAPOLRI dan Fraksi PDI Perjuangan Komisi III DPR RI atas status hukum yang tak pasti melekat kepada seorang Pensiunan TNI atas nama Wilmora Yudha Hasibuan.

baca juga : Wujudkan Pelayanan Publik yang Prima, Kapolri: Tak Ada Kata Lain Siap dan Laksanakan

Menurut Hasibuan, surat tersebut juga menjelaskan kronologis peristiwa yang dialami serta memohon perlindungan hukum atas status yang melekatnya tanpa ada dasar hukum yang pasti. Sebagaimana Ia menyurat secara resmi kepada DPR RI dan KAPOLRI serta Tembusan ke (1). Komnas HAM dan (2). KA Biro Propam Mabes Polri.

“Gimana ni, hukum Memperalat untuk menghukum kami sebagai rakyat kecil, saya datang menuntut agar kepolisian mengusut tuntas keberadaan pihak – pihak swasta yang mengintervensi kasus ini, jika kita menuntut di proses secara hukum”. Ujar Wilmora