JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), angkat bicara terkait penetapan adiknya, mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak Kamis, 8 Januari 2026, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.
Menanggapi hal tersebut, Gus Yahya mengaku secara pribadi merasakan dampak emosional atas kasus hukum yang menjerat adiknya.
Baca Juga : Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Meski demikian, ia menegaskan sepenuhnya menghormati dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Sebagai kakak, tentu secara emosional saya ikut merasakan. Namun terkait masalah hukum, saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan,” ujar Gus Yahya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Ia juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara objektif dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Menag: Indonesia Prioritas Dapat Tambahan Kuota Jemaah Haji
“Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, serta sensitivitas pengelolaan kuota haji yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah di Indonesia. (*)

