oleh

Ahli Waris Lanti Bin Pape Klaim Tanah Milik Pemkab Maros

MAROS, koranmakassarnews.com — Polemik yang berkepanjangan terkait lahan yang diklaim Nurbaeti Lanti sebagai milik orang tuanya, lapangan Takraw di Desa Labuaja, Kecamatan Cendrana, Kabupaten Maros, Sulsel, akhirnya mulai menemui titik terang.

Dari rapat yang digelar, Kamis (6/7/23) di Ruang Rapat Kantor Bupati Maros antara pihak Nubaeti Lanti didampingi beberapa keluarganya, sementara Pemkab Maros yang dihadiri Wakil Bupati Maros Hj. Suhartina Bukhari, pihak Polres yang diwakili Wakapolres Maros Kompol M. Ramadhani Kamal, beberapa dari BPN Maros, Kades Labuaja, Ka Induk Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel, AKP Lukman dan Kapolsek Camba, menguak kepemilikan lahan yang sesungguhnya.

Pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Maros tersebut menarik kesimpulan bahwa tanah yang diklaim ahli waris Lanti Bin Pape ini tidak memiliki dasar yang kuat.

Sementara pihak Pemkab Maros telah memiliki kepemilikan yang sah secara yuridis yakni sertifikat yang menyatu dengan fasilitas umum lapangan olahraga sepak bola yang tepat beda satu lokasi dengan objek yang diklaim tersebut.

“Jadi jelas, lahan yang diklaim tersebut adalah milik Pemkab Maros yang setiap saat bisa merubah fungsi untuk kepentingan atau fasilitas umum,” ucap Hj. Suhartina yang didengar langsung oleh pihak Nurbaeti Lanti.

Dijelaskan, sangat tidak masuk akal jika pihak Pemkab Maros menyakiti hati masyarakatnya, apalagi dengan cara mengambil hak.

baca juga : Bupati Maros Harap Gakeslab Sulsel Hadirkan Pelayanan Alkes Berkualitas

Diketahui sebelumnya, lahan yang berpolemik cukup panjang ini, rencananya akan dibangun fasilitas umum yakni Pos Lalulintas, namun terkendala soal klaim lahan.

Klaim ahli waris nampak sangat lemah, pada pertemuan tersebut tak mampu menunjukkan surat kepemilikan yang Syah. Sementara Pemkab Maros dilengkapi sertifikat yang Syah dari Badan Pertanahan dan rencananya lapangan takraw akan dibangun Pos lalulintas untuk kepentingan umum.

Namun dari hasil keputusan rapat atau pertemuan tersebut, ada beberapa warga Desa Labuaja yang ikut menyaksikan pertemuan terbuka ini berharap, lahan yang hingga saat ini tak difungsikan segera dibangun Pos Lalulintas, agar petugas kepolisian dapat mengurai kemacetan yang acap kali terjadi di wilayah Poros Kabupaten Maros-Bone (Camba-Kappang). (Zul/Wis)