MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Suasana ceria liburan sekolah di Kelurahan Barombong berubah menjadi polemik yang memalukan. Aktivitas pasar malam yang menjadi ruang hiburan dan rekreasi anak-anak mendadak dihentikan aparat Kecamatan Tamalate dan Binmas setempat pada 4 Juli 2025.
Penutupan ini dilakukan dengan dalih surat somasi atas sengketa lahan, meskipun lokasi pasar malam tidak berada di atas tanah yang disengketakan.
Dalam video yang tersebar di grup WhatsApp warga, Satpol PP dan Binmas terlihat bersitegang dengan pemilik lahan tanpa memperlihatkan surat tugas resmi.
Aksi ini mendapat sorotan tajam karena terjadi saat anak-anak dan keluarga tengah menikmati wahana edukatif dan hiburan malam hari yang telah berjalan tertib dan mendapat dukungan masyarakat.
Kritik dari Pengamat Sosial
Jupri, pengamat sosial kemasyarakatan, menyayangkan tindakan aparat yang menurutnya melanggar prinsip dasar dalam perlindungan anak. “Alih-alih menjadi pelindung masyarakat, Camat dan Binmas justru memicu konflik. Padahal pasar malam ini hadir sebagai solusi rekreasi murah bagi anak-anak saat liburan sekolah,” tegasnya, minggu (6/7/25).

Jupri merujuk pada Pasal 10 dan 11 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara menyediakan sarana bermain, rekreasi, dan kegiatan edukatif bagi anak. “Tindakan represif ini menghilangkan hak anak untuk bermain dan berkembang,” tambahnya.¹
Penegakan Pilih Kasih
Berdasarkan hasil pantauan awak media, pasar malam berjalan dengan kondusif, tanpa protes dari warga. Namun, pasar malam lain yang beroperasi di sekitar Jembatan Barombong yang juga diduga tidak memiliki izin justru tetap dibiarkan aparat.
“Kalau dua-duanya tak berizin, kenapa hanya satu yang ditekan? Ada yang tidak sehat dalam kebijakan ini,” ujar Jupri.
baca juga : Konflik Pasar Malam di Barombong, Camat Tamalate Klarifikasi dan Janji Transparansi
Rekomendasi
Jupri menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap peran Camat Tamalate dan Binmas Barombong, termasuk:
– Evaluasi total terhadap peran Camat Tamalate dan Binmas Barombong.
– Audit independen terhadap proses penerbitan dan penolakan rekomendasi.
– Jaminan dari Pemkot Makassar bahwa hak-hak anak dan masyarakat kecil tidak dikorbankan oleh konflik kepentingan yang tidak transparan.
Dengan demikian, diharapkan Pemkot Makassar dapat menindaklanjuti polemik ini dan memberikan kejelasan kepada masyarakat. (Restu)

