KORANMAKASSAR.COM—Setelah sebelumnya, Andi Tenri Nurtabahasiani, mengadukan nasibnya di Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Rabu (15/01/2020).
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial TK Ariansyah, didampingi Kepala Kasi Pengupahan dan Jamsos Andi Sunrah Djaya langsung melakukan pemanggilan kepada pemilik perusahaan, guna melakukan interogasi lebih lanjut.

“Kami mencoba memediasi pemilik perusahaan hingga terjadinya kesepakatan untuk membayarkan hak-hak karyawan sampai mendapat pesangon sesuai UU yang,” kata Ariansyah.
Lebih lanjut, kedua belah pihak hadir pada proses mediasi, pemilik perusahaan sepakat memenuhi hak Andi Tenri selaku pelapor. Kesepakatan pembayaran pesangon, itu di dengar langsung kedua belah pihak, yang disaksikan oleh Aliansi Indonesia pendamping Andi Tenri.
Baca Juga : PHK Sepihak, Karyawan PT.Pattma Indah Interland Minta Menuntut Keadilan
Di dalam Berita Acara Kesepakatan tertera pesangon, di berikan secara bertahap, sesuai isi perjanjian yang telah disepakati bersama.
“Kami berharap bahwa setiap pelaku usaha yang memperkerjakan karyawan baik sistim kontrak ataupun tetap harus mentaati aturan yang berlaku seperti UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Kerjaan,” Harapnya.
Diketahui, PT.Pattma Indah Interland berlokasi di Jl. Garuda, Kecamatan Mariso, belum memberikan alasannya terkait pemecatan secara sepihak yang dilakukan terhadap A Tenri.
Laporan : Moko Editor : Nunu

