oleh

PHK Sepihak, Karyawan PT.Pattma Indah Interland Minta Menuntut Keadilan

MAKASSAR, koranmakassarnews.com–Miris seorang karyawan PT.Pattma Indah Interland yang beralamat Jl. Garuda,  Kec. Mariso harus mengadukan nasibnya ke Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Makassar, Rabu (15/1/2020)

Karyawan atas nama Andi Tenri Nurtabahasiani bekerja sejak 2008-2012 di Koperasi karyawan “Prima PatraTujuh” dibawah kerjasama pertamina di duga mendapat PHK sepihak oleh perusahaan dan tidak diberikan hak nya tanpa diberikan pesangon.

Didampingi Aliansi Indonesia, Andi tenri menjelaskan pihaknya minta pendampingan ke Disnaker agar hak-hak nya diberikan sesuai UU yang berlaku,” Kata Andi.

Baca   Juga : Perkenalkan Budaya India, Iqbal Siapkan Booth Saat Car Free Day

“Saya heran kata tiga orang anak ini. Saya tiba tiba di PHK tanpa ada kejelasan,” ujar Tenri.

Sementara ditempat yang sama, Andi Akmal selalku Kadiv Aliansi Indonesia mengatakan bahwa dirinya bersama timnya hanya mendampingi salah satu karyawan tersebut sebatas mediasi

“Kami tunggu pihak perusahaan di Disnaker untuk melakukan pertemuan sebagaimana yang di Atur UU No 13/2003,” Tutupnya.

Laporan :(07)