PINRANG, KORANMAKASSAR.COM — Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMAT) menggelar aksi unjuk rasa terkait penyelewangan anggaran Dana Bos Tahun Anggaran 2022 di Kejaksaan Pinrang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (06/02/2025).
Aliansi Mahasiswa Menggugat dalam aksinya membentangkan spanduk bertuliskan Periksa Dana Bos T.A 2022 dan massa berorasi secara bergantian dengan membakar ban di depan Kejaksaan Pinrang.
Dalam orasinya, Sainal S menyampaikan bahwa, tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang sangat merugikan negara, mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya inventasi, meningkatnya ketimpangan pendapatan dan mencetak kemiskinan .
“Upaya penegakan hukum sejauh ini di indonesia masih sangat lemah dan belum mampu memberantas praktek-praktek korupsi disetiap wilayah yang ada di indonesia, Salah satunya kabupaten Pinrang yang kami indikasikan secara aliansi masih banyak praktek penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan belum mampu dituntaskan oleh aparat penegakan hukum di kabupaten Pinrang”, beber Sainal.
Baca Juga ; Diduga Tidak Transparan, Papan Dana BOS di SDI Baraya 1 Belum Berubah Sejak 10 Bulan Lalu
Pengunras menganggap penggunaan Dana Bos TA 2022 yang menyajikan Anggaran Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Pinrang sebesar Rp 106.858.753.505,00 diindaksikan tidak tepat sasaran dan mengalami penyelewangan anggaran yang dialokasikan pada 12 kecamatan sekolah di kabupaten Pinrang.
Ia menambahkan bahwa, bukan cuma temuan BPK yang nilainya sebesar Rp. 3.869.393.513,00 dari total dana BOS digunakan untuk membayar honorer, ASN yang tidak sesuai dengan juknis yang diatur dalam Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Oprasional Penyelengaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Oprasional Sekolah, dan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan tapi terdapat juga pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat tidak bertanggung jawab.
“Ironisnya lagi, keluhan beberapa tenaga pendidik yang berstatus honorer terdaftar di kapodik yang di berikan upah sebesar Rp.5000.000 per triwulan tapi masih saja mengalami pemangkasan 1/2 dari upah seharusnya yang harusnya menjadi atensi kejaksaan pinrang untuk dilakukan penyelidikan terhadap persoalan itu”, tuturnya.
Baca Juga : Kasus Dana Bos Tahun 2018, Kejari Parepare Tahan Mantan Kepala Sekolah SMA 2 di Lapas
Para pengunras berharap tindakan penyelewangan anggaran dana bos T.A 2022 bukan hanya kepala sekolah yang di periksa tapi dinas terkait yang diduga keras terlibat melakukan praktek-praktek tersebut.
Adapun tuntunan aliansi mahasiswa menggugat yakni periksa dan tangkap pengelola anggaran dana BOS T.A 2022., meminta kepala kejaksaan negeri kabupaten Pinrang untuk menegakkansupremasi hukum dan ketifa wujudkaan kabupaten Pinrang Bebas Kolusi, korupsi, Nepotisme (KKN). (*)