oleh

Kasus Dana Bos Tahun 2018, Kejari Parepare Tahan Mantan Kepala Sekolah SMA 2 di Lapas

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus), melakukan penahanan terhadap PR, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 2 Kota Parepare Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.593.733.094, usai Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan, jumat (14/1/2022).

Dalam perkara ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Parepare, telah menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Kepala SMAN 2 Parepare, inisial PI, sedangkan dari hasil audit BPKP menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.333.336.044.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andi Muh. Dachrin mengatakan, mantan kepala sekolah SMA Negeri 2 Kota Parepare inisial PI, sudah terdakwa. Sebab adanya dugaan pertanggung jawaban fiktif yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta pertanggung jawaban ganda terkait dana BOS sekolah, sesuai dengan syarat subjektif maupun objektif, ini berkas penyidikan Polres Parepare, kita nyatakan P21 lengkap dan masuk tahap dua. Mantan kepala sekolah SMA Negeri 2 Kota Parepare inisial PI, tidak di lakukan penahanan di Polres Parepare.

Lanjut Andi Muh. Dachrin menyatakan, jadi kami bersama Tim Kejaksaan berpendapat untuk melakukan penahanan terhadapat terdakwa. Pasal yang di sangkakan dalam perkara ini, yang menyeret mantan Kepsek SMAN 2 Parepare di sangkakan pasal berlapis. ” Pasal 2 ayat (1) b, Pasal 3, Pasal 9 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup.

baca juga : Tahap II, Unit Tipikor Polres Parepare Serahkan Eks Kepala Sekolah SMA 2 Ke Kajari

Dari hasil audit BPKP menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.333.336.044 dengan total anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 2 Kota Parepare Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp.1.593.733.094.

“Apabila terdakwa melakukan pengembalian kerugian negara, pada prinsip kita akan berupaya untuk memulihkan keuangan negara. Kalau ada pemulihan keuangan negara, pasti kita mengurangi aspek – aspek yang bisa dari perbuatan terdakwa. Kami akan melakukan penahanan terhadap terdakwa, terhitung hari ini di laksanakan selama 20 hari kedepan dan di titip di Lembaga Pemasyarakatan Parepare, hingga sidang di laksanakan. Jadi yang di P21 adalah kepala sekolahnya, sedangkan bendahara dan beberapa lainnya masih berproses penelitian berkas perkara, “Jelas Andi Muh. Dachrin yang merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parepare, di dampingi Kasi BB Kejari Parepare, Teguh Sukemi.

Di ketahui, setelah di lakukan Tahap II, terdakwa inisial PI, selanjutnya di bawa menuju Lapas Kelas II A Parepare menggunakan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Parepare. (Sis)