oleh

Angka Kekerasan Perempuan Meningkat, LMND Desak Pengesahan RUU PKS

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam lima tahun terakhir. Data monitoring Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mencatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus ini terdiri 421.752 kasus yang ditangani Pengadilan Agama, 14.719 kasus yang ditangani lembaga mitra pengada layanan yang tersebar di sepertiga provinsi di Indonesia dan 1.419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR).

Staf Wakil Ketua Umum Bidang Perempuan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Shandy Aulia N mengungkapkan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan tersebut disebabkan masih kuatnya budaya sosial patriarki yang menempatkan salah satu gender sebagai kelas ke dua dalam struktur masyarakat.

“Dalam struktur masyarakat kita masih menempatkan salah satu kelompok gender sebagai kelompok inferior, lemah. Sehingga kekerasan seksual terkesan dianggap hal yang biasa dan semacam ada pemakluman yang berujung pada pelemahan psikologis bagi korban kekerasan seksual,” ungkap Shandy dalam diskusi webinar LMND yang bertajuk “Urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan”, Selasa (16/2/2021).

Ia juga menjelaskan bahwa instrumen hukum yang dimiliki negara saat ini untuk melindungi korban maupun untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual belum memadai. Menurut Shandy, kekerasan seksual yang harusnya dimaknai dengan perbuatan fisik maupun non fisik namun hukum di Indonesia memahami kekerasan seksual sebagai tindakan pemerkosaan dan pencabulan saja. Padahal, seiring perkembangan zaman dan perubahan sosial masyarakat bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan sangat banyak ragamnya.

“Instrumen hukum yang kita miliki belum memadai. Kekerasan seksual itu jangan hanya dipahami tindakan pemerkosaan dan pencabulan namun ada tindakan non fisik, misalnya merendahkan, menghina, menyerang, seksisme, hasrat seksual, maupun fungsi reproduksi secara paksaan,” kata Shandy.