oleh

APK Danny-Fatma Ditertibkan Pemkot, Kok yang Lain Dibiarkan?

koranmakassarnews.com — Pemerintah Kota Makassar cenderung tebang pilih menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) kandidat untuk Pilwalkot Makassar 2020. Penertiban seperti “mengincar” kandidat tertentu.

Komunitas Simpul Muda Community (KSMC) menyoroti APK milik pasangan bakal calon Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi yang ditertibkan belum lama ini. Sementara, di pihak lain, APK serupa milik kandidat lain dibiarkan begitu saja.

“Intinya beberapa hari lalu, baliho ADAMA (jargon Danny-Fatma) banyak dibuka pihak Kecamatan Tamalate, ini ada balihonya kandidat lain terlihat di mana-mana,” kata Koordinator TIM 2 Kogasma Simpul Muda, yang juga salah satu pendukung ADAMA, Syamsuddin Daud, Minggu (9/7/2020).

Terkait persoalan ini, pihaknya berharap Bawaslu Makassar bertindak tegas menegur pihak Pemerintah Kota Makassar. “Bawaslu harus menegur, kami sampaikan bahwa kecamatan jangan bermain politik, ya,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menertibkan sejumlah APK di sepanjang jalan protokol. Itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pemasangan Reklame dan Atribut Partai Politik Dalam Kota Makassar.

baca juga : Ini Faktor Danny-Fatma Paling Berpeluang Menang Pilwalkot Makassar 2020

Kepala Seksi Penertiban Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Edman, berkilah bahwa APK yang diturunkan adalah yang dipasang di jalan protokol.

Jalan yang dimaksud yakni, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Somba Opu, Pasar Ikan, Ujung Pandang, Riburane, Nusantara, Tentara Pelajar, Ratulangi, Bawakaraeng, Sultan Alauddin, Urip Sumoharjo, Bandang, Veteran, dan AP Pettarani. (*)