oleh

ARA : Alhamdulillah 7 Fraksi DPRD Kota Makassar Tolak Resetting RT/RW Kota Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Ratusan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang terancam dinonaktifkan oleh Wali Kota Makassar, Ir. Moh Ramdhan “Danny” Pomanto sambangi Geudng DPRD Kota Makassar untuk mengadukan nasibnya, Senin 12 April 2021.

Diketahui sebelumnya bahwa ada rencana Wali Kota Makassar yang akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) RT dan RW sebagai bentuk resetting di seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar, Perusahaan Daerah (Perusda) hingga RT dan RW serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Pertemuan tersebut didahului oleh kedatangan Ketua RT/RW ke sekretariat Partai Demokrat Makassar Jalan Urip Sumihardjo untuk menyalurkan aspirasinya pada kamis 8 April 2021 lalu dan diterima oleh Ketua Bappilu Partai Demokrat Zulkifli Thahir.

Aspirasi para Ketua RT/RW tersebut disalurkan langsung ke Ketua DPC Partai Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA) untuk kemudian digelar pertemuan di Kantor DPRD Kota Makassar, senin (12/4/21).

Dalam pertemuan itu, para Ketua RT RW dan LPM se-Makassar ini meminta anggota dewan menolak Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar menonaktifkan RT RW dan LPM serta menolak pengangkatan Plt RT RW dan LPM Kota Makassar

Sebanyak 7 Fraksi di DPRD Makassar menolak wacana penonaktifan RT/RW. Ketujuhnya yakni Demokrat, PKS, PAN, PPP, PDIP, Golkar, dan Nurani Indonesia Bangkit (NIB).

“7 fraksi sudah sepakat menolak penonaktifan RT/RW se-Kota Makassar. Pak Wali harus bersyukur tidak boleh marah tidak boleh tersinggung, sebagai sahabat kami mengingatkan kepada Pak Wali hati hati ini jebakan buat Pak Wali ataukah Pak Wali terjebak ” ujar Wakil Ketua DPRD kota Makassar Adi Rasyid Ali (ARA).

Politisi Demokrat itu mengatakan, penonaktifan RT/RW tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Malahan, kata dia, wacana itu hanya membuat gaduh.

baca juga : Ketua Bappilu Demokrat Minta Walikota Makassar Jangan Terburu Buru Non Aktifkan RT RW

“Itu bertentangan dengan Perwali Nomor 1 Tahun 2017 yang merujuk pada Perda Nomor 41 tahun 2021 yang kita sepakati bersama. Kami meminta kepada pak wali yang arif dan bijaksana untuk tidak melaksanakan dan tidak merencanakan itu,” ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan menyurat ke Wali Kota Makassar terkait hasil RDP yang telah dilaksanakan.

“Kami akan merekomendasikan ini kepada Wali kota untuk tidak melaksanakan penonaktifan karena ini bertentangan dengan peraturan yang telah ada dan berlaku dan ingat kami bukan mencampuri tapi kegaduhan ini sangat berkaitan erat dengan fungsi legislatif yakni pengawasan,” pungkas ARA. (*)