oleh

Ketua Bappilu Demokrat Minta Walikota Makassar Jangan Terburu Buru Non Aktifkan RT RW

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Terkait pemberitaan dimedia cetak tentang pernyataan Walikota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto yang akan menonaktifkan ketua RT dan ketua RW sebagi imbas politik praktis serta kinerja yang melambat.

Meski diketahui pemilihan baru Ketua RT dan Ketua RW akan dilakukan pada tahun 2022 nanti namun pihaknya terlebih dahulu harus menonaktifkan seluruh RT dan RW di Kota Makassar. Hal tersebut kemudian mendapat respon yang beragam.

Salah satunya datang dari Ketua Bappilu DPC Partai Demokrat Kota Makassar, Zulkifli Thahir, yang mengatakan bahwa langkah Walikota Makassar tersebut tidak sepenuhnya salah namun terkesan terburu buru dan tentunya berdampak kurang baik bagi pemerintah kota Makassar.

“Jika didasari dengan alasan poltik praktis dan kinerja yang melambat kami rasa kurang mengena apalagi dikait kaitkan dengan program Makassar Recover, jadi kami rasa pak Danny sangat terburu buru”, ucap Zulkifli Thahir di sekretariat DPC Partai Demokrat Makassar, Jln Urip Sumihardjo, selasa (6/4/21)

DItambahkannya bahwa pemilihan Ketua RT dan RW telah diatur dalam Perwali No. 1 Tahun 2017 yang merujuk pada Perda No. 41 Tahun 2001. Jika Walikota Makassar mengganti Ketua RT dan RW yang belum habis masa tugasnya maka Walikota Makassar melanggar Perda karena berdasarkan Perda No 41 Thn 2001 Ketua RT RW itu dipilih rakyat secara langsung sehingga yang berhak memberhentikan adalah rakyat melalui pemilihan langsung sesuai dan bukan Negara atau Pemerintah.

“Dalam Perda 41/2001 sangat jelas RT RW diganti jika habis masa tugasnya, meninggal dunia, mundur diri dan  melakukan pelanggaran moral, sesuai dengan Perda 41 Tahun 2001′, tambah Abang Chuleq sapaan akrabnya.

Menurut Ketua OKK MPW Pemuda Pancasila Sulsel ini jika ingin proses percepatan sebagai langkah resetting pemerintah mengingat karena sudah memasuki bulan April 2021 maka memang peran RT dan RW yang sangat penting, dalam mengawal program pemerintah yang langsung menyasar warga, terutama dalam mengkoordinasikan “Makassar Recover”

baca juga : Walikota Makassar Lantik 91 Pejabat Fungsional, Harap Birokrasi Berjalan Sesuai Visi Misi

“Jika banyak RT RW terlibat dalam politik praktis pada pilwali lalu bukanlah alasan yang serta merta mengganti dengan Plt, seharusnya hasil pemilihan Ketua RT RW 2017 lalu kembali diaktifkan kemudian dibina dan dibimbing agar serius menjalankan program pemerintah yakni Makassar Recover”, jelas Abang Chuleq.

Langkah yang diambil Danny bisa menjadi boomerang dan akan terkesan penuh muatan politis mengingat Pilwali Makassar baru saja usai.

“Kami khawatir akan menjadi preseden buruk bagi pak Wali sendiri karena akan terbangun opini bahwa langkah yang diambil sarat kepentingan politik, jadi saran kami lebih baik biarkan selesai masa jabatan RT RW di tahun 2022 dan perwali no. 1 tahun 2017 yang merujuk pada Perda No. 41 tahun 2001 bisa dikaji ulang kembali, kalau mudaratnya besar lebih baik dicabut”, pungkasnya. (*)