oleh

Babak Baru Jasa Konstruksi, Pasca Putusan MK Terkait UU 11 Cipta Kerja

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Putusan Mahkamah Konstutusi (MK) atas judicial review (JR) terkait UU No. 11 Tahun 2020 pada hari kamis 25/11 telah menjadi babak baru bagi sektor jasa konstruksi Indonesia, pasalnya MK memutus harus ada perbaikan dan penyempurnaan dalam UU tersebut yang paling lambat dalam dua tahun harus sudah disampaikan.

Tidak hanya itu, MK dalam putusannya juga menyatakan apabila dalam kurun waktu dua tahun tersebut tidak ada penyempurnaan maka UU No. 11 Tahun 2020 menjadi inskontitusional.

Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat jasa konstruksi melalui Asosiasi Profesi, Badan Usaha dan Konsultan untuk dapat memformulasikan kembali seluruh regulasi yang telah terbit sejak UU No. 11 tersebut diundangkan.

Setidaknya ada tiga permasalahan yang siap menanti ;

baca juga : KLHK Bentuk 10 Pokja, Kawal Implementasi UU Cipta Kerja

Pertama, akan terjadi perdebatan sengit prihal dibubarkannya 34 LPJK P pada saat pandemi di penghujung Tahun 2020 kemarin.

Kedua, tuntunan Asosiasi Profesi, Badan Usaha dan Konsultan untuk dapat kembali eksis melayani kebutuhan sertifikasi anggota baik SKT, SKA ataupun SBU.

Ketiga, muncul kembali polemik UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang jelas-jelas penetapan PPnya sebagaimana dimaksud telah melebihi tenggang waktu selama dua tahun.

Belum lagi, kemungkinan munculnya tuntutan class action dari masyarakat jasa konstruksi dan pengawai LPJK P yang terdampak pandemi plus pembubaran oleh Kementerian PUPR.

Hal ini tentunya akan menjadi bargening besar di sektor jasa konstruksi terkait penetapan regulasi-regulasi yang dirasa kurang sejalan dengan aspirasi masyarakatnya. (*)