Bank Indonesia Lanjutkan Kebijakan Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah dan Perkuat Strategi Operasi Moneter

Sinergi ekspansi moneter Bank Indonesia dengan akselerasi stimulus fiskal Pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional terus diperkuat. Bank Indonesia melanjutkan komitmen untuk pendanaan APBN Tahun 2020 melalui pembelian SBN dari pasar perdana dalam rangka pelaksanaan UU No.2 Tahun 2020, baik berdasarkan mekanisme pasar maupun secara langsung, sebagai bagian upaya mendukung percepatan implementasi program PEN, dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi. Sampai dengan 17 November 2020, Bank Indonesia telah membeli SBN di pasar perdana melalui mekanisme pasar sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 16 April 2020, sebesar Rp72,49 triliun, termasuk dengan skema lelang utama, Greenshoe Option (GSO) dan Private Placement.

Sementara itu, realisasi pendanaan dan pembagian beban untuk pendanaan Public Goods dalam APBN Tahun 2020 oleh Bank Indonesia melalui mekanisme pembelian SBN secara langsung sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 7 Juli 2020, berjumlah Rp270,03 triliun. Selain itu, Bank Indonesia juga telah merealisasikan pembagian beban dengan Pemerintah untuk pendanaan Non Public Goods-UMKM sebesar Rpl 14,81 triliun sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 7 Juli 2020. Dengan sinergi ini, Pemerintah dapat lebih memfokuskan pada upaya akselerasi realisasi APBN Tahun 2020 untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional.

Ketahanan sistem keuangan tetap terjaga, meskipun risiko dari berlanjutnya dampak COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan terus dicermati. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan triwulan III 2020 tetap tinggi yakni 23,41 %, dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap rendah yakni 3,15% (bruto) dan 1,07% (neto). Namun demikian, fungsi intermediasi dari sektor keuangan masih lemah sejalan dengan permintaan domestik yang belum kuat dan kehati-hatian perbankan akibat berlanjutnya pandemi COVID-19.

Pertumbuhan kredit pada triwulan III 2020 tercatat sebesar 0,12% (yoy) sedangkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat 12,88% (yoy). Perkembangan terkini menunjukkan pertumbuhan kredit terkontraksi 0,47% (yoy) pada Oktober 2020, sedangkan DPK tumbuh 12,12% (yoy). Ke depan, intermediasi perbankan diprakirakan mulai membaik sejalan dengan prospek pemulihan ekonomi nasional. Kinerja korporasi membaik, tercermin pada peningkatan indikator penjualan dan kemampuan bayar di mayoritas dunia usaha pada triwulan III 2020, dan diprakirakan berlanjut didorong oleh perbaikan ekonomi domestik dan global.

Bank Indonesia akan melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif, dengan senantiasa memperkuat sinergi dan koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan otoritas keuangan lainnya, untuk mendorong pemulihan kinerja intermediasi perbankan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi.

baca juga : Bank Indonesia Serahkan UPK 75 Untuk Gubernur Sulsel dan Pj Walikota Makassar

Transaksi Sistem Pembayaran baik tunai maupun nontunai menunjukkan peningkatan sejalan dengan perbaikan ekonomi, disertai dengan percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan. Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh meningkat dari 7,20% (yoy) pada September 2020 menjadi 14,61 % (yoy) sehingga pada Oktober 2020 tercatat Rp806,8 triliun. Transaksi pembayaran menggunakan ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit menunjukkan perbaikan dengan lebih rendahnya kontraksi pertumbuhan dari 5,58% (yoy) pada September 2020 menjadi 3,97% (yoy) pada Oktober 2020.

Di lain pihak, transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap tumbuh positif sejalan dengan penggunaan platform dan instrumen digital di masa pandemi, serta kuatnya preferensi dan akseptasi masyarakat akan transaksi digital. Nilai transaksi UE pada Oktober 2020 tetap tumbuh positif sebesar 14,80% (yoy). Nilai transaksi digital banking mencatat pertumbuhan positif sebesar 10,50% (yoy) pada September 2020. Ke depan, Bank Indonesia memprakirakan tren digitalisasi akan terus berlanjut sehingga memandang pentingnya dorongan positif bagi tren tersebut melalui percepatan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran 2025 dan perluasan elektronifikasi keuangan di lpusat dan daerah.

Kebijakan Sistem Pembayaran diarahkan kepada penguatan momentum pemulihan ekonomi melalui pengurangan biaya layanan infrastruktur pembayaran dan memperkuat transformasi digital melalui penguatan kolaborasi bank dengan fintech, dan perluasan akseptasi digital di seluruh wilayah Indonesia. (*0