oleh

Bank Indonesia Lanjutkan Kebijakan Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah dan Perkuat Strategi Operasi Moneter

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 November 2020 memutuskan untuk menurunkan Bl 7-Day Reverse Repo Rate(B17DRR) sebesar 25 bps menjadi 3, 75%, suku bunga Deposit Facilitysebesar 25 bps menjadi 3,00 0/0, dan suku bunga Lending Facilitysebesar 25 bps menjadi 4,50 0/0.

Keputusan ini mempertimbangkan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga, dan sebagai langkah lanjutan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Bank Indonesia tetap berkomitmen untuk mendukung penyediaan likuiditas, termasuk dukungan Bank Indonesia kepada Pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN Tahun 2020.

Selain keputusan diatas BI juga menempuh langkah-langkah antara lain melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar,memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif.

Mempercepat pengembangan pasar valas domestik melalui penguatan pasar Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) untuk meningkatkan likuiditas dan mendorong pendalaman pasar keuangan sebagai implementasi Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025,melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0%, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94% dengan parameter disinsentif sebesar 0%, rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PCM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan properti sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Point lima memperkuat kebijakan makroprudensial untuk mendorong pembiayaan inklusif, khususnya kepada UMKM.Memperkuat digitalisasi sistem pembayaran untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi melalui berbagai inisiatif transformasi digital.

“Seperti perluasan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan digital dengan dukungan kolaborasi antara bank dan fintech di seluruh Indonesia, perluasan akseptasi digital secara spasial dengan memperkuat sinergi kebijakan elektronifikasi keuangan dengan seluruh Pemerintah Daerah dan melanjutkan perluasan akseptasi pembayaran digital melalui kampanye Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di seluruh wilayah Indonesia,”sebut Kepala Kantor BI Sulsel Bambang Kusmiarso, senin (30/11/20).

baca juga : Gubernur Sulsel Jadi Narasumber Business Ghatering Bank Indonesia

Pihaknya juga Mendukung pemulihan ekonomi melalui kebijakan sistem pembayaran perpanjangan masa berlaku kebijakan penurunan biaya layanan SKNBI dan penurunan batas minimum pembayaran serta nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit; b. penurunan biaya layanan Sistem BI-RTGS.

Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu untuk menentukan langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan dalam mempercepat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).