MAROS, KORANMAKASSAR.COM – Manajemen SPPG Maros melalui kuasa hukumnya, Andi Mufrih, meluruskan isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dugaan pemotongan gaji karyawan yang sempat beredar di publik.
Ia menegaskan, kabar tersebut tidak benar dan hanya dipicu kesalahpahaman serta miskomunikasi.
Menurut Andi, tidak ada satu pun pekerja yang diberhentikan secara sepihak. Ia menjelaskan bahwa individu yang disebut sebagai korban PHK justru tidak masuk kerja atas keputusan pribadi, bukan karena tindakan perusahaan.
“Sampai hari ini tidak ada PHK di SPPG Maros. Bahkan iuran BPJS yang bersangkutan untuk bulan Januari tetap kami bayarkan dan namanya masih terdaftar aktif di sistem,” tegasnya, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga : Diduga Terganggu Bau Limbah Dapur MBG, Warga Pinrang Protes SPPG Watang Sawitto 2
Ia juga meluruskan bahwa surat yang diterbitkan manajemen bukan surat PHK, melainkan Surat Peringatan (SP) sebagai upaya pemanggilan untuk klarifikasi terkait ketidakhadiran pekerja.
Terkait tudingan pemotongan gaji, pihak SPPG Maros memastikan tidak ada pemotongan sepihak. Penyesuaian honor yang dilakukan disebut bersifat proporsional, menyesuaikan kondisi operasional pada masa awal berdirinya lembaga.
Pada fase awal tersebut, sebagian tenaga kerja masih berstatus relawan, sehingga sistem kompensasi disesuaikan dengan kemampuan produksi dan operasional.
“Ini bukan pemotongan, melainkan penyesuaian yang wajar. Saat itu kami masih dalam tahap penataan sistem kerja,” jelas Andi.
Adanya dua bukti penerimaan pembayaran, lanjutnya, merupakan bagian dari transparansi administrasi dan penyesuaian distribusi honor secara adil, bukan bentuk manipulasi.
Manajemen juga menyebut sejumlah evaluasi internal, termasuk dugaan pelanggaran administrasi oleh pekerja, sebagai bagian dari pembinaan dan peningkatan kinerja, bukan tindakan represif.
Baca Juga : Resmikan SPPG Bajeng Barat, Wabup Gowa Sebut Kunci Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
“Perusahaan menjalankan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian. Setiap dugaan pelanggaran tentu dievaluasi secara internal,” tambahnya.
SPPG Maros menegaskan komitmennya untuk melindungi hak tenaga kerja, mematuhi aturan ketenagakerjaan, serta membangun sistem kerja yang lebih profesional.
Manajemen juga membuka ruang dialog bagi pihak yang merasa dirugikan dan mengajak masyarakat tidak membangun opini sepihak.
“Isu yang beredar murni akibat miskomunikasi. Kami berharap suasana tetap kondusif agar pelaksanaan Program MBG dapat berjalan optimal,” tutup Andi.
Ia pun mengajak semua pihak mendukung program pemerintah tersebut yang dinilai membawa manfaat besar bagi masyarakat. (Aziz)


Komentar