oleh

BAPEK Jatuhkan Sanksi 83 PNS

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Sebanyak 83 pegawai mendapat sansi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Hal itu berdasarkan, sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang di gelar di kantor Kementerian PANRB, pada Selasa (07/01/2020).

Sidang tersebut di buka dan di pimpin langsung oleh Menteri PANRB Cahyo Kumolo kesempatan tersebut, berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan putusan pengadilan.

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya saat membuka sidang BAPEK.

Menteri Tjahjo menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Selain itu, Menteri Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.

Turut hadir Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

baca juga : Hari Ini 27 Desember, Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2019 Pemprov Sulsel

Diketahui, 83 orang yang mendapat sanksi, tercatat beberapa pelangaran yang dilakukan berupa, terdapat 8 pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta 2 orang dikenai hukuman penurunan pangkat satu tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain diantaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi. (*)