oleh

Bappeda Kota Makassar : Serapan Anggaran Dana Kelurahan Tidak Berjalan Efektif

koranmakassarnews.com — Serapan anggaran dana kelurahan tak berjalan efektif lantaran pihak Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki pandangan yang berbeda soal rujukan aturan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Khadijah Iriani yang mengurai permasalahan anggaran dana kelurahan tahun 2019 yang tak berjalan maksimal.

“Kedepan, untuk memaksimalkan serapan anggaran dana kelurahan maka perlu satu rujukan,” kata Iriani, jumat (28/2/20)

Sebelumnya, saat rapat dengan tim TAPD, dirinya telah menegaskan pengelolaan dana kelurahan bisa berjalan selama tak menabrak aturan yang ada. ASN bisa memegang beberapa kelurahan, namun tim TAPD memiliki pandangan lain, dia menyebut hal itu tak bisa berjalan lantaran nomor rekening setiap kelurahan berbeda-beda.

Konsekuensinya, pemerintah kota harus menyiapkan 153 bendahara, 153 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan 153 Penjabat Pembuat Kebijakan (PPK) untuk mengelola dana kelurahan.

“Darimana kita dapatkan ASN untuk mengisi itu semua. Kalau kita mau menunggu jumlah ASN 153×3 di mana mau dapat, memang tidak ada (ASN) di kelurahan. Jadi kalau rujukan itu yang mau diikuti anggaran dana kelurahan tak akan jalan,” sambungnya.

Diketahui, Kementrian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan bahwa harus dari kalangan ASN yang mengelola dana kelurahan. Dengan demikian, diharapkan dana kelurahan dapat berjalan dengan baik. Sementara, jumlah ASN tiap kelurahan di Kota Makassar terbilang sedikit sehingga menjadi penyebab pengelolaan dana kelurahan tak berjalan.

baca juga : Bappeda Kota Makassar : Pemerintah Masih Fokus Pada Peningkatan Kualitas SDM dan Infrastruktur

Iriani menegaskan bahwa dalam aturan telah dijelaskan, jika tidak ada ASN dari pemerintah kota yang mumpuni maka harus menyurat kepada wali kota. Lantas wali kota kemudian menetapkan nama-nama ASN yang membantu kelurahan untuk mengelola dana tersebut.

“Jadi bukan berarti keseluruhan ASN di bawah ke kelurahan. Tidak perlu. Misalnya, ASN dari Bappeda boleh dipinjam kelurahan tersebut, asalkan di SK-kan wali kota,” pungkasnya. (*)