BAZNAS Makassar Bawa Bantuan, Ibu Lima Anak Tak Kuasa Teteskan Air Mata

“Jadi, sekadar diketahui, semua bantuan bulanan dari BAZNAs kepada kaum dhuafa, adalah donasi dari para Muzakki. Dan ke depan BAZNAS akan terus melakukan tugas mulia ini dengan baik. Dalam artian, kami memastikan bantuan yang diterima betul betul tepat sasaran,” tuturnya.

Jurlan menyebutkan, para penerima bantuan BAZNAS wajib masuk dalam delapan golongan, atau asnaf. Yakni, fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin– mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Ada pula Amil– mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Termasuk, mu’allaf–mereka yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya–budak yang ingin memerdekakan dirinya. Termasuk, Gharimin– mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Serta, Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

baca juga : Tim BTB Baznas Makassar Bantu Korban Angin Puting Beliung di Tallo

Sutradara Film Air Mata Jendi ini menambahkan, bantuan bulanan dari lembaga pemerintah nonstruktural ini berupa uang tunai Rp200.000, beras 10 kilogram, gula, minyak goreng, teh celup dan lainnya.

“Tidak ada persyaratan apapun. Yang penting, ada KTP dan Kartu keluarga yang masuk dalam wilayah Kota makassar. Setelah itu, tim BAZNAS akan melakukan asesmen, apakah betul betul orang tersebut berhak menerim atau tidak,” ujarnya.

BAZNAS Kota Makassar periode 2021-2026 terdiri dari HM Ashar Tamanggong (ketua), dan para wakil ketua, Ahmad Taslim, Jurlan Em Sahoa’as, dan H.Waspada Santing. Para komisioner ini dibantu empat kepala bidang yakni, H.Arifuddin, Ahmad Gunawan, Nabil Salim, dan Badal Awan. (din pattisahusiwa)