“Saya menyambut baik sekaligus mengapresiasi langkah Balai Besar Industri Hasil Perkebunan dalam mendukung program kebijakan peningkatan daya saing industri dan pemulihan ekonomi nasional melalui pembentukan Serambi Halal serta mengadakan acara webinar pada hari ini. Serambi Halal BBIHP dibentuk untuk mendampingi industri dalam pengembangan industri halal, dan dalam pelaksanaannya perlu komitmen pemerintah serta dukungan dari semua pihak,” tutur Doddy Rahadi.
Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan kebijakan dengan membentuk unit kerja khusus di lingkungan sekretariat jenderal yaitu Pusat Pemberdayaan Industri Halal dibawah koordinasi Pusat Permberdayaan Industri Halal (PPIH) dengan program dan kegiatan strategis agar para pelaku usaha dapat mendukung pengembangan industri halal, diantaranya dengan mengembangkan Kawasan Industri Halal yang menerapkan sistem jaminan produk halal.
“PPIH diharapkan berperan aktif dalam penyelenggaraan program fasilitasi halal berupa perancangan regulasi teknis terkait sektor industri, pemberian fasilitas sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal, serta memperkuat peran UPT di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagai lembaga pemeriksa halal serta lembaga penyelenggara pengujian produk,” tambah Doddy.
Berdasarkan laporan The State of Global Islamic Economy 2020/2021, Indonesia menduduki peringkat ke-4 dalam Indikator Ekonomi Islam Global, naik satu peringkat dibanding tahun 2019/2020.
Kepala BBIHP, Setia Diarta, mengatakan Indonesia hanya masuk 10 besar pada tiga indikator sektor industri halal yaitu fashion halal, pariwisata halal, dan keuangan islam. Tetapi, Indonesia tidak masuk dalam sepuluh besar untuk sektor makanan halal, media dan rekreasi halal, serta farmasi dan kosmetik halal. Padahal Indonesia layak berada diurutan teratas, karena Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, yakni sekitar 87% penduduk muslim yang mewakili sekitar 13% dari populasi Muslim global.
“Industri halal di Indonesia telah menjadi salah satu industri yang paling kompetitif dan memiliki prospek bisnis yang menjanjikan. Kewajiban sertifikasi halal telah diamanatkan oleh UU berlaku baik untuk produsen dalam maupun luar negeri. Di sisi lain, jumlah IKM Indonesia sangat besar yang diprediksi mencapai 62.9 juta unit dan diperkirakan akan terus tumbuh. Dari data tersebut, baru hanya 59.951 unit atau sekitar 10% yang melakukan sertifikasi halal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti tingginya biaya sertifikasi halal, kesadaran pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal, ketidakmauan pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal karena proses telusur kehalalan merepotkan, dan kemampuan SDM pelaku usaha yang rendah,” jelas Setia Diarta.
baca juga : BBIHP Makassar Kerjasama Pemda Sidrap Untuk Pengembangan Industri Daerah
Webinar yang dilaksanakan oleh BBIHP diikuti 500 peserta yang berasal dari IKM, Pelaku Industri, akademisi dan instansi pemerintah baik secara langsung (offline) maupun online melalui portal zoom meeting dan live streaming youtube Bion BBIHP.
Dalam webinar ini, BBIHP menghadirkan narasumber yang utama, yakni Ir. Dody Widodo, M.Si (Sekretaris Jendral Kemenperin) dengan judul materi Peran Kemenperin dalam Peningkatan Daya Saing Industri, Dr. H. Mastuki, M. Ag (Plt. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan judul materi Peningkatan Daya Saing Industri Melalui Sertifikasi Halal dan Tantangan, terakhir Rachmat Hidayat, S.T., MM., M.Si (Wakil Ketua Umum GAPMMI) dengan judul materi Peluang Sertifikasi Halal dalam Industri Makanan dan Minuman.
“Ketika kita bicara tentang serambi, bahwa Serambi bukan bangunan utama namun serambi memberikan kesan pertama kepada seseorang sebelum memasuki bangunan utama. Serambi bukan tempat yang terpenting namun kerap serambi menjadi tempat favorit untuk berdiskusi, sharing, dan tempat untuk saling belajar. Dan sesuai dengan maknanya maka Serambi Halal BBIHP ini merupakan tempat industri untuk berdiskusi, sharing, belajar, konsultasi tentang halal yang dilengkapi dengan sistem dan fasilitas pendukung industri halal,” ujar Setia Diarta. (*)

