Adapun kisaran harga perlapak dipatok dengan biaya Rp. 25 juta hingga 50 juta perlapaknya bagi yang tidak memiliki KIB dan tergantung dari posisi yang diinginkan.
Belum lagi selisih dari jumlah lapak yang terbangun dengan jumlah pedagang yang layak dapat tempat sebanyak 119 petak yang tidak diketahui peruntukannya kepada siapa dan diduga keras diperjualbelikan untuk umum dengan kisaran harga seperti disebutkan sebelumnya.
Ditempat terpisah, Ketua Umum LKIN, Safri Arifin. meminta kepada pihak kepolisian, inspektorat dan kejari serta DPRD Makassar mengusut tuntas persoalan Pasar Sentral Makassar agar bisa terungkap dengan terang benderang.

Persoalan Pasar Sentral ini telah menjadi sorotan publik tidak hanya datang dari LKIN namun beberapa lembaga ikut menyuarakan transparansi pembangunan lapak Pasar Sentral Makassar diantaranya LSM Perak, Ormas Kalajengking, LBKH Legend Kiwal serta beberapa organisasi kepemudaan dan pemerhati sosial.
LSM Perak Sulsel juga telah meminta agar Kejati Sulsel memeriksa oknum oknum pejabat Perumda Pasar Makassar yang diduga kongkalikong dengan pengusaha dan oknum pedagang dalam pembangunan lapak relokasi pasar sentral Makassar.
baca juga : Kisruh Pembagian Lapak Relokasi Pedagang Pasar Sentral Makassar
Saat dihubungi terkait keterlibatannya dalam jual beli lapak, Kepala Pasar Sentral Makassar, Alim Bahcrie mengaku tidak mengetahui kalau ada transaksi uang meski namanya sudah ramai disebutkan terlibat dalam jual beli lapak dan KIB.
“Setahu saya, para pedaganglah yang melakukan perjanjian ke perusahaan bukan dengan perumda pasar yang selama beredar di media media,” ucap Alim via telepon seluler.
Sementara itu Dirut Perumda Pasar Makassar telah dihubungi beberapa kali melalui telepon selulernya bahkan disambangi di kantornya, Ichsan Abduh Hussein sulit di temui. (**)

