“Yabg terjadi adalah pemutusan sepihak antara mereka yang mengadakan perencanaan proyek pembangunan Pulau Lakkang dan Raja Ampat bersama penggugat, sehingga gugatan yang dialamatkan kepada para tergugat dikatakan eror in subjekto,” pungkasnya.
Seperti diektahui, enam media di Makassar, yakni Antara, RRI, Kabar Makassar, MakassarToday, TerkiniNews dan CelebesNews digugat perdata oleh seorang pria yang mengaku sebagai Raja Tallo, bernama M Akbar Amir.
Gugatan tersebut didasari oleh penayangan berita hasil konferensi pers tahun 2016 silam, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status penggugat sebagai Raja Tallo.
baca juga : Kasus Gugatan Enam Media, Saksi Sebut Akbar Dilantik Setelah Satu Abad Jabatan Raja Tallo Lowong
Dalam gugatannya, M Akbar menuntut enam media tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, Senin (24/1/2022), gugatan Akbar terdaftar dengan nomor 1/Pdt.G/2022/PN Mks.
Dalam gugatannya, M Akbar merasa dirugikan pemberitaan tersebut sehingga menyebabkan sejumlah proyek investasinya batal dan memicu kerugian masing-masing Rp50 triliun, Rp5 triliun dan Rp20 miliar. (*)

