oleh

Belum Bayar Tambahan Biaya Perkara, Sidang Putusan Gugatan Enam Media Ditunda

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Sidang pembacaan putusan atas gugatan perdata enam media di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (8/9/2022), ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan lantaran pihak penggugat belum membayar tambahan biaya perkara.

Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo, SH. MH mengatakan, bahwa ada tambahan biaya perkara yang harus diselesaikan oleh pihak penggugat. Tambahan biaya itu lantaran beberapa tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga dibutuhkan tambahan biaya untuk persuratan.

“Putusan sidang tidak bisa kami bacakan sekarang kalau tambahan biaya perkara itu belum dibayarkan,” kata Ketua Majelis Hakim ke kuasa hukum penggugat.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kesiapan penggugat apakah ingin membayar tambahan biaya perkara tersebut? Namun kuasa hukum penggugat mengaku loket pembayaran sudah tutup.

Atas dasar itu, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang pembacaan putusan pada pekan depan, Rabu 14 September 2022.

Sidang gugatan enam media di PN Makassar hadirkan Dewan Pers

Di luar ruabg sidang, Dr Muh Al Jebra Al Iksan Rauf, SH. MH selaku kuasa hukum media tergugat dari Koalisi Kebebasan Pers Sulawesi Selatan mengaku sejauh ini tetap opitims gugatan yang dilamatkan kepada kliennya ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim.

“Selama persidangan baik itu dari bukti saksi yang telah kita hadirkan kami optimis bahwa gugatan mereka ditolak hakim,” ucap Jebra, spaan akrabnya.

baca juga : Sidang Gugatan Perdata Enam Media di Makassar Hadirkan Ahli Dewan Pers

Jebra mengatakan, bahwa gugatan yang diaujkan absurd, karena mencampuradukkan beberapa persoalan yang sebenarnya proposinya tidak pas untuk dilayangkan gugatan kepada para penggugat.

Jebra meyakini bukti yang sudah pihaknya ajukan sangat kuat dalam posisi sebagai tergugat, dimana perkara ini jelas bukanlah menjadi kewenangan dari pengadilan, melainkan dibawa ke rana Dewan Pers.

Adapun yang berkaitan dengan tuntutan atas kerugian yang dialami penggugat, kata Jebra, sama sekali tidak terbukti akibat dari perbuatan para tergugat, melainkan atas pemutusan hubungan sepihak.