oleh

Berikut Tahapan dan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Kota Parepare Tahun 2024

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Saat ini, sudah memasuki tahapan Pilkada. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, menggelar konfrensi pers terkait, pendaftaran calon perseorangan terkait jumlah syarat minimal dan penyebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare tahun 2024, bertempat di Hotel Bukit Kenari, kelurahan bmumi Harapan, kecamatan Bacukiki Barat, kota Parepare, jumat (3/5/2024).

Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU, untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon. Dengan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami mengenai syarat minimal dan tata cara, untuk mendapatkan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Sedangkan, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Islah menjelaskan, KPU RI telah menerbitkan Surat nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak 2024, tertanggal 17 April 2024. Surat ini, menjadi dasar KPU Kota Parepare dalam mempersiapkan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Parepare tahun 2024.

Sebagaimana bunyi pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Untuk calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan wakil calon Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah yang bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir.

Lanjut Nur Islah menyatakan, untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih tetap sampai 250.000 jiwa, harus di dukung paling sedikit 10 persen dan jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang di maksud.

baca juga : KPU Parepare Mengklaim Partisipasi Masyarakat Mencapai 85 Persen di Pemilu 2024

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kota Parepare telah menetapkan Keputusan nomor 155 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare tahun 2024. Dengan dasar jumlah DPT pada tahun 2024 yaitu 109.653, sehingga syarat dukungan minimal berjumlah 10.966 dukungan, tersebar minimal pada 3 kecamatan.

“Berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota jadwal terkait pencalonan sebagai berikut :
a. Pemenuhan Persyaratan dukungan Pasangan calon Perseorangan 5 Mei 202419 Agustus 2024.
b. Pengumuman Pendaftaran Pasangan calon tgi 27 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024.
c. Pendaftaran Pasangan Calon 24 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024.
KPU kota Parepare juga telah membuka Helpdesk Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota, dalam pemilihan Serentak 2024. Helpdesk ini, akan memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dan Partai Politik, “Tutur Nur Islah.

Kegiatan ini juga di hadiri oleh Sekretaris KPU Parepare, Santoso dan komisioner KPU Parepare di antaranya, Kalmasyari, Nur Islah dan Ilham H. Muktar. (Sis)