Bersoal Intimidasi Wartawan, Ketua IWO Sulsel Kecam Oknum Honorer SMPN 3 Takalar

TAKALAR, KORANMAKASSAR.COM — Polemik simpang siur dugaan penyimpangan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Takalar, Polong Bangkeng Selatan mengundang reaksi dari berbagai kalangan,

Apalagi, setelah salah seorang aktivis dan wartawan yang gencar membongkar dugaan praktik ilegal tersebut mengaku mendapatkan intimidasi melalui telepon maupun percakapan Whatsapp,

“Saya beberapa kali dihubungi oleh pihak sekolah minta bertemu mencari jalan terbaik meminta untuk damai, tapi saya tolak dan tetap bersikukuh dengan pendirian bahwa akan membongkar dugaan penyalahgunaan angaran dana BOS ini.” ucap MT kepada Wartawan, Senin (13/10/2025),

Pria yang juga pengurus IWO Takalar ini mengungkapkan bahwa mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari salah satu oknum honorer sekolah tersebut yang terkesan merendahkan profesi jurnalis.

Zulkifli Thahir

“Mungkin karena saya tolak terus untuk bertemu, dia (oknum Honorer) jadi emosi sampai dia bilang berapa lama mi jadi wartawan na tidak mau buka komunikasi, Ka paham mi kalau mau ketemu orang bagaimana baiknya ini kasus na tidak lanjut ? Sy sudah lama di dunia media…” Itu kata kata nya.” kata MT mengulang ucapan si oknum saat terjadi percakapan via telepon.

Menanggapi persoalan ini, Ketua IWO Sulsel Zulkifli Thahir angkat bicara, dirinya menyayangkan bahasa tidak etis yang dilontarkan pihak oknum honorer tersebut yang terkesan meremehkan,

“Pernyataan yang dilontarkan oleh oknum honorer di sekolah tersebut terkesan melindungi pelaku dugaan penyelewengan dana BOS, hal seperti itu sudah biasa ditemui saat jurnalis melakukan investigasi pasti dapat tekanan dan intimidasi,” tuturnya.

Baca Juga : Pengakuan Sepihak, Ketua IWO Sulsel: Tidak Paham Berorganisasi

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa selama jurnalis tersebut tidak melabrak kode etik dan sesuai dengan data, fakta, bukti bukti serta keterangan dari narasumber yang berkompeten,

“Jika pemberitaan itu melalui proses yang benar, sesuai dengan data dan fakta berarti itu adalah produk jurnalistik yang sah dan tentunya menjadi konsumsi publik.” imbuhnya.

Bang Culeq sapaan akrabnya memberi dukungan terhadap para jurnalis yang selalu bekerja sesuai koridor yang mengacu pada UU pokok pers dan etika jurnalistik serta menjunjung tinggi nilai integritas dan rasa keadilan,

“Mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugasnya termasuk menghalang halangi, berarti dapat dikenakan hukum pidana sesuai pasal yang tertuang dalam UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999.” terangnya.

Lebih jauh, Dia menjelaskan bahwa pengelolaan dana BOS di setiap sekolah harus transparan dan akuntabel,

“Tujuannya adalah agar masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah dapat mengawasi penggunaan dana secara langsung dan memastikan dana tersebut digunakan secara efektif untuk peningkatan mutu pendidikan. Salah satu caranya ialah melalui pengumuman di papan informasi sekolah ataupun website sekolah,” paparnya.

Baca Juga : Terkait Penyalahgunaan Dana BOS, Bendahara SMPN 3 Takalar Sindir Penggiat Anti Korupsi Via WA

“Kami meminta Pengurus Daerah IWO Takalar agar segera melaporkan oknum honorer tersebut ke Polres Takalar agar bisa menjadi efek jera bagi pelaku yang kerap mengintimidasi wartawan dan bahkan merendahkan profesi ini.” tegasnya.

Diketahui, Isu dugaan penyelewengan dana BOS mencuat setelah MT melakukan investigasi mendalam terhadap kondisi fisik SMP Negeri 3 Takalar. Dari hasil temuannya menunjukkan bahwa kondisi fisik SMPN 3 Takalar terlihat amburadul dan tidak terurus, tidak adanya papan pengumuman penggunaan dana BOS serta bungkamnya pihak sekolah mengenai persoalan ini mengundang kecurigaan besar telah terjadi penyalahgunaan anggaran. (*)