oleh

BPPH Pemuda Pancasila Sulsel, Tentang Aksi Demonstrasi Menolak Omnibus Law

Mengutuk keras tindakan kekerasan, penangkapan sewenang-wenang dan penghalangan akses bantuan hukum oleh pihak kepolisian

koranmakassarnews.com — Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan melakukan pemantauan dan menerima pengaduan terhadap aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di sejumlah titik aksi di Makassar pada 8 Oktober 2020.  Koalisi menerima aduan dari pihak keluarga, kerabat dan rekan mereka yang mengaku  hilang dan ditangkap oleh polisi dan tidak diketahui keberadannya pertanggal 09 September 2020 Pukul, 23.00 Wita terdapat total sebanyak 161 orang, diantaranya  106  mahasiswa ,  30 orang pekerja/buruh,  25 orang   pelajar/anak dibawah umur. Sedangkan dari data yang didapatkan dari pihak Polrestabes Makassar setidaknya terdapat 250 orang yang ditangkap 77 diantaranya pelajar/usia anak.

Dalam pemantauan BPPH PP Sulsel terhadap aksi demonstrasi serta pengaduan yang masuk, Polisi melakukan tindakan menyisir dan menangkap secara membabi-buta disertai dengan kekerasan memukul, menendang saat ditangkap dan diangkut oleh polisi tak terkecuali anak di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar. Beberapa orang diantaranya sama sekali tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.

Melalui informasi media ini, kami selaku pengurus yang terhimpun didalam BPPH PP Sulsel menghimbau dan sekaligus memberitahukan kepada pihak-pihak yang diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum kepolisian.

“Untuk sementara, pengaduan yang kami terima selaku pihak pengurus BPPH PP Sulsel baru 1 (satu) orang selaku korban yang rencananya besok minggu (11/10/20) akan didampingi untuk melakukan laporan kepolisian sesuai dengan lokasi kejadian yang mengakibatkan patah tulang pada bagian lengan”, ungkap Muh. Abduh Ketua OKK BPPH Pemuda Pancasila Sulsel melalui rilisnya, sabtu (10/10/20)

Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Sulsel untuk mengajak pihak kepolisian agar bisa bekerjasama dengan baik dengan mengedepankan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.

baca juga : Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, 5.918 Orang Diamankan, 240 Proses Pidana Dan 87 Orang Ditahan

Berdasarkan uraian singkat diatas, maka kami selaku Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Sulsel memberitahukan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Menghimbau kepada seluruh keluarga korban aksi tanpa kecuali untuk diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
  2. Meminta agar pihak kepolisian mampu bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Sulsel dalam proses pemberian bantuan hukum kepada korban aksi.
  3. Meminta agar pihak kepolisan tidak mempersulit kami untuk berkomunikasi langsung dengan pihak korban aksi dan atau tidak mempersulit dalam pemberian bantuan hukum kepada pihak-pihak korban.

Demikianlah info media yang kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Makassar, 10 Oktober 2020

Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Sulsel

Narahubung :

  1. Andi Arfan Sahabuddin (Ketua BPPH PP SulSel) – 085280765678
  2. Muhammad Abduh (Kutua OKK BPPH PP SulSel) – 082393517720
  3. Irfan Darmawan (Ketua Bidang Hukum Pidana BPPH SulSel) – 085299999942